PERUBAHAN ATAS-PERDA KABUPATEN POSO NO. 13 TAHUN 2010
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung visi misi Pemerintah Daerah dan optimalisasi penyelenggaraan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Sosial Kemasyarakatan maka dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2010.
- Beberapa ketentuan Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah diubah sebagai berikut :
1). Ketentuan Pasal 2 diubah;
2). Ketentuan Bagian Kelima Pasal 15 dan Pasal 16 diubah;
3). Ketentuan Pasal 18 diubah;
4). Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 19 dan Pasal 20 diubah;
5). Ketentuan Bagian Kesebelas Pasal 27 dan Pasal 28 dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2012.
- 5 Halaman, Penjelasan:- Hlm
|