Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD Kab.Gowa 2022 No.3/TLD No...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2035
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang terpadu,
berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilainilai
agama,budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup
serta kepentingan perekonomian daerah; b. bahwa dalam rangka mengarahkan pembangunan
kepariwisataan di Kabupaten Gowa agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan rencana pembangunan kepariwisataan kabupaten; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2035.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007;. UU Nomor 10 Tahun 2009;UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 ; PP Nomor 36 Tahun 2010; PP Nomor 28 Tahun 2011; PP Nomor 50 Tahun 2011; Perpres Nomor 63 Tahun 2014 ; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpar Nomor 10 Tahun 2016; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2015; Perda Kab Gowa Nomor 15 Tahun 2012; Perda kab. Gowa Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM: Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah , Dinas, Wisata, Pariwisata, Kepariwisataan, Wisatawan , Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Destinasi Pariwisata Kabupaten, Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten, Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten, Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Daya Tarik Wisata , Aksesibilitas Pariwisata , Prasarana Umum, Daerah Tujuan Pariwisata , Industri,Pemasaran Pariwisata, Kelembagaan Kepariwisataan,Usaha Pariwisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, Organisasi Kepariwisataan, Sumber Daya Manusia Pariwisata , Kawasan Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat, Destinasi Wisata super prioritas. BAB II
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH. BAB III
PRINSIP, VISI, DAN MISI. BAB IV TUJUAN, SASARAN, DAN ARAH
Bagian Kesatu Tujuan, Bagian Kedua
Sasaran , Bagian Ketiga Arah. BAB V
STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH, Bagian Kedua
Destinasi Wisata Paragraf 1 Umum, Paragraf 2
Perwilayahan Pembangunan Destinasi Wisata, Paragraf 3
Pembangunan Daya Tarik Wisata, Paragraf 4
Pembangunan Aksesibilitas Pendukung Pariwisata, Paragraf 5
Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan
Fasilitas Pariwisata, Paragraf 6
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Bagian Ketiga
Industri Pariwisata Paragraf 1
Umum, Paragraf 2
Peningkatan Usaha Pariwisata, Paragraf 3
Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,Paragraf 4
Pengembangan Kemitraan Usaha Pariwisata, Bagian Kelima
Kelembagaan Pariwisata Paragraf 1
Umum, Paragraf 2
Penguatan Kelembagaan Kepariwisataan, Paragraf 3
Pembangunan SDM Pariwisata, Paragraf 4
Penguatan Regulasi dan Mekanisme Operasional. BAB VI INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN. BAB VII PEMANTAUAN. BAB VIII EVALUASI DAN PELAPORAN. BAB IX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. BAB X.
.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
105 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2021 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang - Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah,sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemenntahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Gowa wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama,
b bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD
pada tanggal 29 bulan Desember tahun 2020,
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tmgkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355),
4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210),
5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara republik indonesia
6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retnbusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049),
7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679),
8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028),
9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Petubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340),
10 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575),
11 Peraturan Pemenntah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693),
12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik,
13 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemenntahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165),
14 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemenntah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 6041),
15 Peraturan Pemenntah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Admimstrasi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106),
16 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nimor 6332
17 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525),
18 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Repubhk Indonesia Tahun 2018 Nomor 565),
19 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Pengelolaan investasi Pemenntah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 754),
20 Peraturan Menten dalam Negen Nomor 62 tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operaional (berita negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067),
21 Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Admimstrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik,
22 Peraturan Menten dalam Negen Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021,
23 Keputusan Menten Dalam Negen Nomor 11 Tahun 2017 tentang Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa,
24 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2009 nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah
Kabupaten Gowa nomor 11 Tahun 2014 tentang perubahan atas pertaturan
daerah kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun
2011 Nomor 11)
Pasal 1
Dalam perturan daerah Pasal 2
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Pasal 3
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1 841 411 192 535,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR . 04 TAHUN 2020
376
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2022
PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Telaahan Stat Kepala Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Nomor
500/866/Bag. Ekbang tanggal 14 April 2022 perihal Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH-CHT); b. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dalam huruf C Kebijakan Penyusunan APBD angka 2 Pendapatan Transfer, bahwa Pemerintah Daerah harus
menyesuaikan alokasi DBH-CHT dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD
Tahun Anggaran 2022 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, per1u ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai HasilTembakau; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2022; 14. Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Penerimaan dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 39 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR JENIS BELANJA DALAM SUB KEGIATAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN TAHUN 2022 PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR JENIS BELANJA DALAM SUB KEGIATAN DAN
PERUBAHAN ANGGARAN TAHUN 2022 PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; b. bahwa adanya permohonan pergeseran Anggaran dan Perubahan Anggaran Tahun 2022 dan permohonan penggunaan Anggaran Pendapatan lainlain
Tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Pergeseran Anggaran antar Objek Belanja dalam Sub. Kegiatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 15. Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan
dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 31 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTII(ULTURA DAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRI.Al'! DALAM RANGKA PENANGANAN DAN PENGENDALIAN DAMPAK INFLASI MELALUI BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA DAN DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN DALAM RANGKA PENANGANAN DAN PENGENDALIAN DAMPAK INFLASI MELALUI BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran Huruf D Nomor Urut 4 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten
Gowa perlu melakukan Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja
khususnya Dana Belanja Tidak Terduga pada Badan Pengelolaan Keuarigan Kabupaten Gowa ke Dinas
Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa dalam rangka
Penanganan dan Pengendalian dampak Inflasi di Kabupaten Gowa; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan pada tanggal 06
Oktober 2022; c . bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati .tentang Pergeseran Anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan
dan antar jenis belanja pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Dinas Perdagangan dan
Perindustrlan dalam rangka Penanganan dan Pengendalian dampak Inflasi melalui belanja tidak terduga
Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusurian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan
Dampak Inflast Tahun Anggaran 2022; 9. Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 10. Peraturan
Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 11. Peraturan Daerah l(abupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 12. Peraturan Bupati Gowa Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA OBJEK YANG SAMA DALAM BELANJA YANG BERKENAAN PADA KEGIATAN OPERASIONAL PELAYANAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA OBJEK YANG SAMA DALAM BELANJA YANG BERKENAAN PADA KEGIATAN OPERASIONAL PELAYANAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Telaah Staf Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440.1/1637/Keu tanggal 19 April 2022 Perihal Permohonan Revisi Penjabaran DPA Dinas Kesehatan pada Bagian Operasional Pelayanan Puskesmas Tahun 2022 dan Saran Pertimbangan Badan Pengelola Keuangan Daerah Nomor 068/11/BPKD/V/2022 Tanggal 18 Mei 2022. b. bahwa berdasarkan Bab IV huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar kelompok antar jenis antar objek, antar rincian objek dan/sub rincian objek. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada a dan huruf b, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme. 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 5. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. 8.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 T ahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah. 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022. 12. Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014: UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kecamatan, Camat, Desa, Pemerintahan desa, Pemerintah Desa, Kepala Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dana Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Penyusunan APB Desa, Alokasi Dana Desa, Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Penerimaan Desa, Pengeluaran Desa, Pendapatan, Belanja Desa, Belanja Desa, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Rekening Kas Desa, Badan Usaha Milik Desa, Dana Cadangan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran. BAB II
PEDOMAN PENYUSUNAN APBDESA. BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2004 ; UU Nomor 23 Tahun 2014,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Perangkat Daerah. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III SISTEMA TIKA RKPD. BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
1453
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2023
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-45-TAHUN-2019-TENTANG PEMBAGIAN JASA PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SYEKH YUSUF
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan dalam pemberian layanan kesehatan dan/atau administrasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf, perlu memberikan jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional; b. bahwa jasa pelayanan merupakan pendapatan individu yang dihasilkan akibat pemberian jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di rumah sakit; c. bahwa berdasarkan Pasal 191 huruf b Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf perlu diubah dan ditinjau kembali.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 17 tahun 2023; Permenkes Nomor 28 Tahun 2014; Permenkes Nomor 85 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf diubah sebagai berikut:
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;. Pasal 6 Kelompok Penerima Jasa Pelayanan diklasifikasikan dalam kelompok: dokter, perawat, bidan, perawat gigi, petugas radiologi, petugas laboratorium klinik, petugas laboratorium PA, fisioterapis, Tenaga kesehatan lainnya. 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:. Pasal 7 ( 1) Komponen Anggaran Rumah Sakit terdiri dari Anggaran Belanja Operasional dan Anggaran Jasa Pelayanan.(2) Pembagian proporsi anggaran rumah sakit yang bersumber dari pendapatan asli daerah atas klaim pelayanan JKN ditetapkan. 3) Pembagian Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 7A (1) Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diberikan
jasa pelayanan yang bersifat individu sesuai dengan kinerjanya.(2) Tenaga perawat, bidan, perawat gigi, radiographer, petugas laboratorium klinik, petugas laboratorium PA, fisioterapis, tenaga kesehatan lainnya kecuali manajemen rumah sakit, pengelola JKN dan fungsional analis, (3) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan persentase sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (4) Pembagian jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan formulasi penilaian sebagaimana tercanturn dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 7B Pembayaran jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A mulai bulan Mei Tahun 2023 dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2016
PENERTIBAN KEGIATAN PASAR MALAM DAN KEGIATAN SEMACAMNYA YANG DILAKSANAKAN DI KABUPATEN GOWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Kegiatan Pasar Malam dan Kegiatan Semacamnya yang Dilaksanakan di Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penertiban kegiatan pasar malam clan kegiatan
semacamnya yang dilaksanakan di kabupaten gowa, maka perlu
ditetapkan dengan peraturan bupati gowa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANGPENERTIBAN
KEGIATAN PASAR MALAM DAN KEGIATAN SEMACAMNYA
YANG DILAKSANAKAN DIKABUPATEN GOWA
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
!. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
3. Bupati adalah Bupati Gowa;
4. Pemohon adalah perorangan atau badan hukurn yang pendiriannya sah sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas,
Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi,
Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi
Sosial politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
Kontrak investasi Kolektif dan bentuk Usaha Tetap;
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penertiban ini bertujuan untuk mengatur dan mewujudkan tertibnya kegiatan pasar malam yang
dilaksanakan pada Bulan Ramadhan di Kabupaten Gowa.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN IZIN KEGIATAN PASAR MALAM
Bagian Kesatu
Permohonan Izin Kegiatan Pasar Malam
Pasal 3
(1) Setiap orang atau Badan Hukum yang akan melakukan kegiatan pasar malam wajib
memiliki lzin Kegiatan.
(2) Pemberian izin penggunaan dan pemanfaatan Tanah Negara dan Iokasi Iainnya dapat
diberikan kepada:
a Warga negara Indonesia;
b. Badan Usaha yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundangan-undangan;
Pasal 4
(I) Pemohon mengajukan surat permohonan izin kegiatan Pasar Malam secara tertulis kepada
Bupati;
(2) Surat pennohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Keterangan mengenai pemohon :
1. Apabila perorangan : nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan
2. Apabila Badan Hukum : nama badan hukum, tempat kedudukan, akta atau
pengaturan pendiriannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Keterangan mengenai lokasi tempat pelaksanaan kegiatan
1. Letak, batas-batas dan luasnya secara lengkap;
2. Rencana penggunaan tanah;
(3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Fotocopy identitas pemohon dan akte pendirian badan hukum sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan
b. Peta lokasi/sket Iokasi tempat pelaksanaan kegiatan
c. Surat izin lokasi yang ditandatangani oleh pemilik lokasi
d. Proposal kegiatan atau semacarnnya
Bagian Kedua
Pemberian Izin
Pasal 5
(1) Bupati membentuk Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gowa
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. Memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas pemohon;
b. Melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa dan meneliti lokasi tempat
pelaksanaan kegiatan;
c. Memberikan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam bentuk rekomendasi, untuk
menerbitkan atau menolak permohonan Izin Kegiatan Pasar Malam;
(3) Pemberian izin kegiatan pasar malam diberikan berdasarkan pertimbangan:
a. Kegiatan Pasar Malam hanya dapat dilaksanakan sebelwn pelaksanaan Hari Raya !du!
Fitri.
b. Kegiatan pasar malam pada Bulan Ramadhan hanya dapat dilaksanakan maksimal
selama 2 (dua) minggu atau 14 (empatbelas) hari.
(4) Pemberian izin kegiatan Pasar Malam diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan atas
Rekomendasi dari Tim Teknis
BAB IV
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN KEGIATAN PASAR MALAM
Pasal 6
Setiap pemegang lzin kegiatan pasar malam berkewajiban:
a. Mencegah kerusakan-kerusakan yang terjadi dan bersedia menganti kerugian jika terjadi
kerusakan pada fasilitas umum di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan;
b. Memelihara dan menjaga kebersihan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan;
c. Menggunakan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peruntukannya ;
d. Menyiapkan lahan parkir kendaraan dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir
kendaraan;
e. Tidak diperkenankan menggunakan jalan umum sebagai lokasi pasar malam;
f. Khusus lokasi pasar malam yang akan digunakan Sholat led, lokasi sudah bersih 2 (dua) hari
sebelum Hari Raya Idhul Fitri atau akan digunakan sholat led;
g. Khusus kegiatan pasar malam tidak diperkenankan untuk menghadirkan wahana ketangkasan,
yang mengandung unsur judi;
h. Khusus Wahana Permainan Anak-Anak diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan
tidak mengandung unsur ketangkasan.
1. Tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang ada di sekitar lokasi tempat pelaksanaan
kegiatan;
j. Melaporkan kepada Bupati mengenai kegiatan pasar malam;
BABV
LARANGAN PEMEGANG IZIN KEGIATAN PASAR MALAM
Pasal 7
Setiap Pemegang Izin kegiatan pasar malam dilarang :
a. memperluas atau mengembangkan penggunaan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan diluar
lokasi yang telah diizinkan;
b. memindahkan izin pada pihak lain tanpa persetujuan dari Bupati;
c. menutup aksesbilitas masyarakat sehingga mengganggu kepentingan umum
d. melaksanakan kegiatan pasar malam sebelum memiliki izin kegiatan, diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENCABUTAN DAN PEMBATALAN IZIN KEGIATAN
Pasal 8
(1) Bupati sesuai kewenangannya dapat mencabut Izin kegiatan Pasar Malam apabila:
a. Pemegang izin melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin yang diberikan;
b. Pemegang izin melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati ini
c. Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
(2) lzin penggunaan dan pemanfaatan Tanah Negara dan lokasi lainnya batal dengan sendirinya
apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b terlampaui dan
pemegang izin tidak melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat