Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2022

PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA OBJEK YANG SAMA DALAM BELANJA YANG BERKENAAN PADA KEGIATAN OPERASIONAL PELAYANAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA OBJEK YANG SAMA DALAM BELANJA YANG BERKENAAN PADA KEGIATAN OPERASIONAL PELAYANAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
03 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2022
Tanggal Berlaku
03 Juni 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 17
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan