Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta, Human Immunodefensiensi Virus Aquired Immunodefesiensi Disease Syndrom
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta, Human Immunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi Disease Syndrom, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pencegahan dan
Pengendalian Penyakir Menular Tuberkulosis, Kusta, Human lmmunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi Disease Syndrom.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Perda Kab. Gowa Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Tim Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Pelanggar, Pelanggaran, Peringatan Lisan/Teguran Lisan, Peringatan Tertulis/Teguran Tertulis, Pembongkaran, Denda Administratif, Uang Paksa, Uang Jaminan, Tuberkulosis, Kusta, Human Immunodeficiency Virus,
Acquired Immune Deficiency Syndrome, Masyarakat. Ruang Lingkup Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pencegahan Penyakit Menular TB, Kusta, HIV-AIDS. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF DENGAN TEGURAN LISAN. BAB IV TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF DENGAN TEGURAN TERTULIS. BAB V TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF DENGAN PENCABUTAN SEMENTARA IZIN PROFESI. BAB VI TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF DENGAN PENGHENTIAN ATAU PENUTUPAN PENYELENGGARAAN USAHA DAN PROFESI. BAB VII DENDA ADMINISTRATIF. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 21 TAHUN 2012
TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS
DAN ANGKUTAN JALAN DAERAH
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah : a. bahwa semakin meningkatnya perkcmbangan lalu
Iintas dan angkutan jalan di Daerah, diperlukan
pengawasan dan pengendalian yang terpadu dan
terkoordinasi dalam rangka menjamin keamanan,
kcselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
dan angkutan jalan; b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan
pcngaturan bagi pengendara kendaraan bermotor,
maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2021
tentang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Daerah, perlu diubah dan ditinjau
kembali; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 4. Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 21 TAHUN 2012
TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS
DAN LINGKUNGAN JALAN DAERAH Pasal 1 Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2012 ten tang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah (Serita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 21). Pasal 5 Setiap pengendara kendaraan bermotor dilarang: a. memanfaatkan ruang lalu lintas diatas jalan Kabupaten bagi
kendaraan bermotor dengan 2 sumbu yang muatan terberat (MST)
(delapan) ton dan kendaraan bermotor 3 sumbu dan/atau lebih (10
atau lebih); b. memanfaatkan ruang lalu lintas jalan Kabupaten bagi kendaraan bermotor jenis alat berat; c. melakukan kegiatan pengangkutan material tambang dengan menggunakan jenis kendaraan bermotor pada jam 17.00 Wita sampai jam 06.00 Wita; d. melakukan kegiatan pengangkutan material tambang dalam keadaan basah yang mengakibatkan adanya air menetes disepanjangjalan yang dilalui; e. melakukan kegiatan pengangkutan material tambang dengan bak
terbuka tanpa penutup. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2018
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBAR DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188)
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Gowa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 Seri E)
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8 Seri E)
9. peraturan daerah kabupaten gowa nomor 4 tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka panjang kabupaten gowa tahun 2005-2025
10.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa Tahun
2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa Tahun 2016 -2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 8 );
13.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 MAKSUD TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB 3 KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
BAB 4 PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN KUMUH BARU
BAB 5 PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
BAB 6 PENYEDIAAN TANAH
BAB 7 PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB 8 TUGAS DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAB 9 POLA KEMITRAAN PERAN MASYARAKAT DAN KEARIFAN LOKAL
BAB 10 LARANGAN
BAB 11 SAKSI ADMINISTRATIF
BAB 12 KETENTUAN PIDANA
BAB 13 KETENTUAN PERALIHAN
BAB 14 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2018 NOMOR 2
74
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD Kab. Gowa 2022 No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah digunakan sebagai pedoman
penetapan dan pengelolaan keuangan Daerah; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Oaerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 02 bulan September tahun 2022; Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republlk Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengertian Daerah, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah. APBD tahun anggaran 2022 semula sebesar Rp1.931.048.285.379,00,- bertambah Rp189.250.553.361,00 sehingga menjadi Rp2.120.298.838.740,00. Anggaran pendapatan daerah, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah, bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain lain pendapatan asli daerah yang dipisahkan. Pendapatan transfer bersumber dari transfer pemerintah pusat, transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah, dana darurat, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran belanja daerah, terdiri atas: belanja Operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer. Belanja operasional, bersumber dari: belanja pegawai, belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial. Belanja modal, bersumber dari : belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja Modal Aset tetap lainnya. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak,, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, Keadaan darurat meliputi bencana alam, pelaksanaan operasi, kerusakan sarana, Keperluan mendesak. Uraian lebih lanjut APBD, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahna atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah tentang Unit Layanan
Pengadaan, maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten
Gowa perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Gowa tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Gowa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit
Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Lingkup Pemerintah
Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat clan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan. Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pernerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor
11);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
17. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun
2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tentang Unit Layanan Pengadaan;
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
BARANG/JASA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
Pasall
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2014
tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup
Pemerintah Kabupaten Gowa (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014
Nomor 6) di ubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal3
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan bertujuan untuk menjamin
pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Gowa secara transparan, terintegrasi dan terpadu sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan
barang/jasa.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) ULP barang/jasa Pemerintah Kabupaten Gowa merupakan unit
organisasi yang bersifat non struktural dan lintas sektoral
(2) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan pada Bagian
Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa.
(3) ULP Pemerintah Kabupaten Gowa sebagaiman dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Kabupaten Gowa.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Struktur Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa
Kabupaten Gowa terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Kelompok Kerja (Pokja);
d. Staf pendukung.
(2) Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(3) Staf pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berasal
dari PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Gowa dan bertugas
membantu ULP.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a,
mempunyai tugas :
a. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di ULP dan
melaporkan apabila ada penyimpangan dan/ atau indikasi
penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan
pengadaan barang dan jasa kepada Bupati Gowa;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia di
ULP;
f. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja
ULP kepada Bupati Gowa;
g. mengusulkan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja
sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP, dan;
h. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan
di ULP kepada BupatiGowa, apabila terbukti melakukan pelanggaran
peraturan perundang-undangan dan atau tindakan yang mengakibatkan
kerugian negara/ daerah.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), mempunyai
tugas:
a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian,
ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP;
b. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/ diseleksi;
c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan oleh
pokja ULP;
d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa yang
dilaksanakan oleh ULP;
e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan
oleh penyedia barang/jasa;
f. menggelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen
pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
g. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun
laporan;
(3). Kelompok Kerja (Pokja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf c, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. menetapkan dokumen pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di
website pemerintah daerah, papan pengumuman resmi untuk
masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam
Portal Pengadaan Nasional ;
e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau
pasca kualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap
penawaran yang masuk;
g. menjawab sanggah;
h. menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
1. Pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling
tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)
2. Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa
konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah)
1. menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa
kepada PPK;
J. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa;
k. menyampaikan laporan mengenai proses dan hasil pengadaan
kepada Kepala ULP;
I. menyampaikan Serita Acara Hasil Pelelangan / Seleksi kepada PPK
melalui Kepala ULP;
m. mengusulkan penetapan pemenang kepada Bupati Gowa untuk
penyedia barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya yang bernilai
diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) dan penyedia
jasa konsultansi yang bernilai diatas Rp. 10.000.000.000,- {sepuluh
milyar rupiah) melalui kepala ULP;
n. dalam ha! diperlukan, dapat mengusulkan kepada PPK:
1. Perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan/atau
2. Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(4) Kelompok Kerja {Pokja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf c, mencakup :
a. Kelompok Kerja Bidang Barang;
b. Kelompok Kerja Bidang Pekerjaan Konstruksi;
c. Kelompok Kerja Bidang Konsultansi; dan
d. Kelompok Kerja Bidang Jasa Lainnya
5. Ketentuan Pasal 10 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Pengguna Anggaran (PA) mengajukan permohonan proses pemilihan
kepada Bupati Gowa berdasarkan RUP dan bahan dari PPK tentang paket
pekerjaan yang akan dilelangkan dengan melampirkan harga perkiraan
sendiri {HPS), spesifikasi teknis barang/jasa, rancangan kontrak serta
copy dokumen pelaksana anggaran.
(2) Atas persetujuan dan rekomendasi dari Bupati, Kepala ULP segera
menginformasikan daftar paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada ketua pokja melalui sekretaris ULP sesuai bidangnya.
(3) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) segera melakukan koordinasi
dengan PPK terkait dengan proses pemilihan penyedia barang/jasa dari
paket pekerjaan tersebut.
(4) ULP Kabupaten Gowa dapat membantu melaksanakan pengadaan
barang/jasa pada kantor perwakilan/unit pelaksana teknis suatu
kementrian/lembaga/institusi yang tidak merniliki ULP ataspersetujuan
Bupati Gowa, dengan ketentuan:
a. Pimpinan kantor perwakilan/unit pelaksana teknis suatu
kementrian/lembaga/institusi menandatangani nota kesepahaman
dengan ULP Kabupaten Gowa;
b. PPK dari kantor perwakilan/unit pelaksana teknis suatu
kementrian/lembaga/institusi mengajukan surat permohonan kepada
ULP Kabupaten Gowa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa;
c. Segala biaya pelaksanaan pengadaan barang/jasa dibebankan kepada
DIPA/DPA Kantor perwakilan/unit pelaksana teknis suatu
kementrian/lembaga/institusi pemilik pekerjaan
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 mulai terkendali dan tingkat imunitas tinggi di
masyarakat, serta kesiapan kapasitas baik berimplikasi
pada meningkatnya
kehidupan sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat; b.bahwa pemberlakuan
pembatasan kegiatan
masyarakat
telah
dinyatakan dicabut,
sehingga
bagi
pelanggar ketentuan
pemberlakuan
pembatasan kegiatan
masyarakat tidak
dapat dikenakan
sanksi; c. bahwa
melaksanakan
untuk
Diktum
Instruksi
Kelima
Menteri
Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2022
tentang Pencegahan
dan Pengendalian
Corona Virus Disease
2019 pada masa
transisi
menuju
pandemi,
Kepala
Daerah
di
instruksikan untuk
mencabut Peraturan
Daerah
yang
memberikan sanksi
bagi
pelanggar
ketentuan
Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan
Masyarakat; d. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan
huruf
c,
perlu
menetapkan
Peraturan Daerah
tentang
pencabutan
Peraturan Daerah
Kabupaten
Gowa
Nomor 2 Tahun 2020
tentang Wajib Masker
dan
Pen era pan
Kesehatan
Protokol
Dalam Pencegahan
Penyebaran Corona
Virus Disease
2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Wajib
Masker Dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan
Penyebaran
Corona Virus Disease
2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN
ANGGARAN 2015
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan
1
DaerahDaerah Tingkat II di
Sulawesi , UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundanga, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Gowa.
RETRIBUSI
TEMPAT REKREASI DAN
OLAHRAGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksananakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Udnang-Undang Nomor 12 tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 9. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; 10. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 11. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2001; 12. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004; 13. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasai 6 ayat {3) Peratoran Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan peraturan Bupati yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diterapkan Standar Akt:mtansi Pemerintahan Berbasis Akmal..
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dalam peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor '66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran NegaraRepublik indornsia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undaag..Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24U, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nemor 48) Tambahan Lembaran .Negara Republik lndonesia Nomor 4502);
1. KETENTUAN UMUM
2. SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
3. KETENTUAN PERALIHAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD.NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serata untukmemberikan perlindungan bagimasyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang No 31 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No 17 Tahun 2003; 6. Undang-Undang No 1 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 15 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No 11 Tahun 2008; 9. Undang-Undang No 14 Tahun 2008; 10. Undang-Undang No 25 Tahun 2009; 11. Undang-Undang No 12 Tahun 2011; 12. Undang-Undang No 5 Tahun 2014; 13. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 14. Undang-Undang No 68 Tahun 1999; 15. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007;18. Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010; 19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi SelatanNo 1 Tahun 2010; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 10 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2015.
43 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat