Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2021

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1: Dalam Peraturan daerah ini yang dimakhsud dengan : Pasal 2: APBD terdiri atas : Pasal 3: APBD yang direncanakan Pasal 4: Pendapatan asli daerah, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, pendapatan lain - lain Pasal 5: pendapatan transfer, pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer antar daerah Pasal 6: pendapatan lain - lain, pendapatan hibah, pendapatan lain sesuai ketentuan per-uu Pasal 7: Anggaran belanja daerah TA 2022 yang direncakan Pasal 8: Anggaran belanja operasional, belanja pegawai, belanja barang, belanja bunga, belanja ibah, balanja bantuan sosial Pasal 9: anggaran belanja modal, belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset Pasal 10: anggaran belanja tidak terduga Pasal 11: anggaran belanja transfer, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan Pasal 12: anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 Pasal 13: anggaran penerimaan pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran TA sebelumnya, penerimaan pinajaman daerah Pasal 14: anggaran pengeluaran pembiayaan, pembiayaan cicilan pokok utang yang jatuh tempo Pasal 15: selisih antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja, pembiayaan neto Pasal 16: keadaan darurat dfan keperluan mendesak Pasal 17: uraian dan lampiran Pasal 18: Bupati menetapkan peraturantentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 19: Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.ANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
gowakab.go.id
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 849 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan