Pasal 1: Dalam Peraturan daerah ini yang dimakhsud dengan : Pasal 2: APBD terdiri atas : Pasal 3: APBD yang direncanakan Pasal 4: Pendapatan asli daerah, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, pendapatan lain - lain Pasal 5: pendapatan transfer, pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer antar daerah Pasal 6: pendapatan lain - lain, pendapatan hibah, pendapatan lain sesuai ketentuan per-uu Pasal 7: Anggaran belanja daerah TA 2022 yang direncakan Pasal 8: Anggaran belanja operasional, belanja pegawai, belanja barang, belanja bunga, belanja ibah, balanja bantuan sosial Pasal 9: anggaran belanja modal, belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset Pasal 10: anggaran belanja tidak terduga Pasal 11: anggaran belanja transfer, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan Pasal 12: anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 Pasal 13: anggaran penerimaan pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran TA sebelumnya, penerimaan pinajaman daerah Pasal 14: anggaran pengeluaran pembiayaan, pembiayaan cicilan pokok utang yang jatuh tempo Pasal 15: selisih antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja, pembiayaan neto Pasal 16: keadaan darurat dfan keperluan mendesak Pasal 17: uraian dan lampiran Pasal 18: Bupati menetapkan peraturantentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 19: Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat