PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/N0.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5239);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4815);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
10. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
11. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2005 dan Menteri Kesehatan Nomor
1138/Menkes/PBNlll/200 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2005 - 2010 di Indonesia;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denqan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1318);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Gowa Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Gowa Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016
Nomor 11);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2018 Nomor 1);
21. Peraturan Bupati Gowa Nomor 18A Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2018 Nomor 18A).
1. KETENTUAN UMUM
2. TATANAN
3. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2017
PERUBAHAH ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 04 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCL\If DABA DESA SETIAP DESA DI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil cvaluasi Kcpala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II Direktorat -Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mengenai Penyaluran Dana Dcsa Tahap II, maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu dilakukan penycsuaian;
b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menctapkan Peraturan Bupati Gowa tentang perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 04 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2017.
Mcngingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tah)!R .J959 tent:ang Perobcntukan Daerah-Daerah 1'ingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pela.ksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 57 l 7);
3. Ketentuan Pasal 12, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IV
SANKSI
Pasal 12
( 1) Bupati menunda penyaluran Dana Desa, dalam hal:
a. Bupati belum menerima dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 8 ayat (4);
b. Terdapat Sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen); dan/atau
c. terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional I di daerah.
(2) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal Sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap I, penyaluran Dana Desa tahap I tidak dilakukan.
(4) Dalam hal sampai dengan bulan Agustus tahun anggaran berjalan sisa Dana di RKD tahun anggaran sebelumnya masih lebih besar dari 30% (tiga puluh persen), penyaluran Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud pada (2) tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUD.
(5) Bupati melaporkan Dana Desa yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pad.a ayat (3) dan ayat (4) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Desa
(6) Dana Desa yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
(7) Rekomendasi sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh aparat pengawas fungsional di daerah dalam ha! terdapat potensi atau telah terjadi penyimpangan penyaluran dan/atau penggunaan Dana Desa.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Desa sebelum batas waktu tahapan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
4. Pasal 13 dihapus
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2022
PENERAPAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA DIDAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA
DIDAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka berperan serta mewujudkan tujuan
pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa; b. bahwa untuk mendukung program dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, maka Pemerintah
Daerah memberikan dukungan pelaksanaan Merdeka Belajar
Kampus Merdeka bagi mahasiswa di Daerah; c. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) huruf c Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pelaksanaan
pembelajaran di luar perguruan tinggi asal diakui dalam
Satuan Kredit Semester dan Daerah dapat dijadikan lokasi
untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di luar
perguruan tinggi asal; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerapan Program Merdeka
Belajar Kampus Merdeka di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi
dan Transaksi Elektronik; 4. Undang-Undang Nomor 14 'l'ahun. :WU8 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi; 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa; 8. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi. 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. 14. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Pelayanan informasi dan Dokumentasi
di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah; 16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; 17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Musyawarah Desa; 18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman
Umum Pendampingan Masyarakat Desa; 19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman
Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Kecamatan, Desa, Pemerintah Desa, Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Pengembangan desa,Kuliah Kerja Nyata Tematik, Penerapan, Dosen, Mahasiswa, Website
resmi MBKM, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III FUNGSI DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN MBKM. BAB IV
RUANG LINGKUP. BABV BENTUK KEGIATAN Bagian Kesatu Pengembangan Desa, Bagian Kedua KKNT,Bagian Ketiga Kegiatan MBKM Lainnya. BAB VI
PELAKSANAAN KEGIATAN Bagian Kesatu
Persyaratan Peserta, Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban, Bagian Ketiga
Pelaksanaan Program. BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan, Bagian Kedua
Pengawasan. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI. BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LEMBAGA ADAT DAN BUDA YA DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (2),
Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 15 Peraturan
Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016
tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ten tang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5430);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Adiministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Convention For The Safeguarding Of The
Intangible Cultural Heritage-Konvensi untuk
Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008
Nomor3).
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 5
TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LEMBAGA ADAT
DAN BUDAYA DAERAH
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang
menjalankan fungsi dan peran Sombaya.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Lembaga Adat Daerah Kabupaten Gowa, selanjutnya disingkat LAD
Kabupaten Gowa adalah organisasi kemasyarakatan yang karena
kesejarahan atau asal usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta
pengembangan adat budaya di Kabupaten Gowa.
BAB II
STRUKTUR DAN SUSUNAN ORGANISASI LAD
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi LAD Tingkat Kabupaten terdiri dari:
a. Ketua adalah Bupati Gowa;
b. Wakil Ketua I adalah Wakil Bupati Gowa;
c. Wakil Ketua III adalah salah seorang unsur Ketua dari Dewan Adat Bate
Sala pang;
d. Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa;
e. Bidang Organisasi;
f. Bidang Pengkajian dan Pengelolaan Aset;
g. Bidang Umum.
(2) Susunan organisasi LAD Tingkat Kecamatan terdiri dari:
a. Ketua adalah Camat;
b. Wakil Ketua adalah tokoh adat kecamatan;
c. Sekretaris adalah Sekretaris Camat;
d. Anggota.
(3) Susunan organisasi LAD Tingkat Desa/Kelurahan terdiri dari:
a. Ketua adalah Kepala Desa/Lurah;
b. Wakil Ketua adalah tokoh adat Desa/Kelurahan;
c. Sekretaris adalah Sekretaris Kepala Desa/Lurah;
d. Anggota.
BAB III
PEMBUBARAN
Pasal 3
LAD Gowa hanya dapat dibubarkan oleh dan dalam Musyawarah Besar LAD
Gowa yang diadakan khusus untuk itu dan/ atau oleh Pemerintah.
BAB IV
ASET KEKAYAAN BUDAYA DAN PENINGGALAN SEJARAH DAERAH
Pasal 4
(1) Aset kekayaan budaya dan peninggalan sejarah kerajaan Gowa yaitu:
a. Batu pelantikan Raja (Batu Pallantikang), setiap penguasa baru Gowa
di sumpah di atas batu ini;
b. Kompleks makam katangka, merupakan area pemakaman Raja-raja
Gowa;
c. Mesjid Tua Katangka didirikan pada Tahun 1603 M pada masa
pemerintahan Raja Gowa XIV sultan Alauddin;
d. Makam Syekh Yusuf, kompleks makam ini terletak pada dataran
rendah lakiung di sebelah barat Masjid Katangka;
e. Benteng Samba Opu, merupakan benteng induk yang berfungsi sebagai
pusat pertanahan utama dan pusat pemerintahan kerajaan Gowa;
f. Makam Arung Palakka, terletak dibukit bontobiraeng kelurahan
katangka;
g. Balla Lompoa ri Gowa;
h. Balla Lompoa ri Bajeng;
1. Bungung Barania Ri Bajeng, merupakan sumur bertuah;
j. Gaukang Ri Bontonompo merupakan benda bersejarah berupa bendera.
(2) Benda-benda peninggalan kerajaan Gowa yaitu :
a. tombak prajurit Kerajaan Gowa;
b. Perabot Kerajaan;
c. Badik Senjata Tradisional Khas Makassar;
d. Alat perang kerajaan;
e. Perhiasan para Raja dan keluarga Bangsawan;
f. Perabot kerajaan;
g. Lukisan Sultan Hasanuddin;
h. Kitab dan Buku-buku bertuliskan huruf lontara dan arab;
1. Keramik;
J. Teko dan gelas;
k. Lukisan Syekh Yusuf al Makassary;
1. Aksesoris Raja Gowa;
m. Mahkota Raja Gowa terbuat dari emas;
n. Alat tenun untuk pembuatan kain;
o. Alat musik tradisional;
p. Rantai malina.
BABV
HUBUNGAN KERJASAMA LAD KABUPATEN GOWA
Pasal 5
(1) LAD Kabupaten Gowa dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan
lembaga adat baik regional, nasional maupun internasional
(2) Kerjasama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal adat dan sosial budaya
BAB VI
PEMBERIAN GELAR ADAT
Pasal 6
(1) Untuk memberikan gelar adat kepada tokoh yang patut, sesuai dengan
jasa-jasanya terhadap masyarakat dan daerah kabupaten Gowa, harus
memenuhi syarat :
a. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
b. Berjasa dalam peningkatkan harkat, martabat dan pelestarian adat
budaya kabupaten Gowa;
c. Bersedia menerima gelar adat yang diberikan dengan segala
kelengkapan, hak dan kewajiban yang ditentukan oleh lembaga adat
kabupaten Gowa;
(2) Proses pemberian gelar adat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Lembaga adat kabupaten Gowa menerima usulan pemberian gelar
adat dari perorangan, kelompok masyarakat, provinsi dan / atau
kabupaten;
b. LAD kabupaten Gowa menerima, meneliti, mengkaji keabsahan dan
kelayakan calon penerima gelar;
c. LAD kabupaten Gowa melaksanakan rapat untuk membahas dan
menetapkan pemberian gelar;
d. LAD kabupaten Gowa menerbitkan surat keputusan tentang
pemberian gelar;
(3) Gelar adat yang diberikan kepada yang bersangkutan tidak dapat
diturunkan kepada ahli warisnya.
BAB VII
PAKAIAN
Pasal 7
Pakaian adat Kabupaten Gowa yaitu:
a. Baju bodo;
b. Lipa' sabbe;
c. Jas tutu';
d. Passapu;
e. Songkok Guru;
f. Jempang;
g. Salawik;
h. Pallawang;
i. Ponto naga;
J. Tokeng;
k. Subang;
l. Simatiyak;
m. Songkok Nicappai.
BAB VIII HARi-HARi BESAR
Pasal 8
(1) Accera Kalompoang adalah upacara adat untuk membersihkan bendabenda pusaka peninggalan kerajaan Gowa yang tersimpan di Museum
Balla Lompoa.
(2) Inti dari upacara ini adalah allangiri kalompoang, yaitu pembersihan
dan penimbangan salokoa (mahkota) Raja Gow.a.
(3) Benda-benda kerajaan yang dibersihkan diantaranya : a. Tombak rotan berambut ekor kuda (penyangganya barangan); b. Parang besi tua (lasippo);
c. Keris emas yang memakai permata (tatarapang); d. Senjata sakti sebagai atribut raja yang berkuasa (sudanga); e. Gelang emas berkepala naga (ponto janga-jangaya);
f. Kaiung kebesaran (kolara); g. Anting-anting emas murni (bangkarak ta'roe) h. Kancing emas (kancinggaukang)
BAB IX
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggaI diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati
ini dengan penempatannya daiam Berita Daerah Kabupaten Gowa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Koridor TUN ABDURAZAK Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Koridor
Tun Abdul Razak Tahun 2023-2042.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perpres Nomor 88 Tahun 2011; Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Kawasan, Kawasan Perkotaan, Ruang, Tata Ruang, Struktur Ruang, Pola Ruang, Rencana Tata Ruang, Penataan Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang, Wilayah Perencanaan, Sub Wilayah Perencanaan, Zona, Subzona, Sarana Pelayanan Umum, Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Menengah, Saluran Udara Tegangan Rendah, Blok, Zona Lindung, Zona Budi Daya, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, Lahan Pertanian Pangan, Ruang Terbuka Hijau, Peraturan Zonasi, Teknik Pengaturan Zonasi, Insentif, Disinsentif, Forum Penataan Ruang, Masyarakat. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III DELINEASI WP. BAB IV TUJUAN PENATAAN WP. BABY RENCANA STRUKTUR RUANG, Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan; Rencana Jaringan Transportasi; Jalan Umum; Jembatan; Halte; Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota; Rencana Jaringan Prasarana; Rencana Jaringan Energi; Rencana Jaringan Telekomunikasi; Rencana Jaringan Sumber Daya Air; Rencana Jaringan Air Minum; Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Rencana Jaringan Persampahan; Rencana Jaringan Drainase; Rencana Jaringan Prasarana Lainnya. BAB VI RENCANA POLA RUANG , Zona Lindung; Zona Perlindungan Setempat; Zona RTH; Zona Badan Air; Zona Budi Daya; Zona Pertanian; Zona Pariwisata; Zona Perumahan; Zona Sarana Pelayanan Umum; Zona Campuran; Zona Perdagangan dan Jasa; Zona Perkantoran; Zona Pengelolaan Persampahan; Zona Peruntukan Lainnya. BAB VII KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG; Pelaksanaan KKKPR; Program Pemanfaatan Ruang Prioritas. BAB VIII PZ, Aturan Dasar; Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan; Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Tata Bangunan; Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pelaksanaan Bagian Ketiga Teknik Pengaturan Zonasi. BAB IX KELEMBAGAAN. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN. BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
142
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja yang Sama pada Dinas Perikanan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.14.3/1483/SJ Tanggal, 10 Maret 2023
Perihal Hasil Pemetaan, Klarifikasi,Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH-CHT TA 2023, DBH-DT TA 2023, dan DAK TA 2023 Jenis
Belanja dan Pergeseran antar Rekening Belanja dalam Program DAK clan BOKB dan Telaahan Staf Kepala
Dinas Perikanan Kabupaten Gowa Nomor 521.1/448/DISKAN, tanggal, 16 April 2023 Pelaksanaan
Perubahan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur dalam DPA Dinas Perikanan Kabupaten Gowa; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada huruf C angka 2
huruf b Pendapatan Transfer angka 4) huruf a poin (4) huruf (c) dalam hal Peraturan Presiden mengenai
rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 atau Peraturan Menteri
Keuangan mengenai alokasi DAK ditetapkan dan/atau terdapat perubahan, atau informasi resmi
mengenai alokasi DAK Tahun Anggaran 2023 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan
setelah Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan,
Pemerintah Daerah harus menganggarkan DAK dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan
diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 atau ditampung daJam LRA
bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan atau telah melakukan perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah TA 2023.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Perda Kab. Gowa Nomor 9 Tahun 2022; Perbup. Gowa Nomor 41 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 29 Tahun 2022
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Gowa
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat. 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta
Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 99 tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Dana Operasional; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan . dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah. Pasal 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula
sebesar Rpl.931.048.285.379,00 bertambah sebesar Rp189.250.553.361,00
sehingga menjadi Rp2.120.298.838.740,00,. Pasal 3 Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini terdiri dari: Lampiran I, II, III, IV, V , VI, VII, VIII. Pasal 4 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Gowa ini. Pasal 5 Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 6 Peraturan Bupati Gowa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 30 Tahun 2016
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2016/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor Tahun 2016 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Gowa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor I 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
IO. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 721 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor SS Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
13 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577 );
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585 );
2 I. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lnformasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Perseroan Terbatas
Gowa Makassar Tourism Development Corporation ( Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 28 seri C ), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 4 Seri C);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor I Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor I Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 15 Tahun 2003 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (
Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 seri E)
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Gowa {Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8 Seri E);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005 - 2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 4);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 6 ), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 2);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2006 Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan
lnfrastruktur di Kabupaten Gowa {Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2006 Nomor 10) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 18);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2007 Nomor 4);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 22);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2013 Nomor 06);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2016-2021 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 8 );
42. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 10);
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015;
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. l.622.476.532.229,- bertambah sejumlah Rp. 92.063.679.161,- sehingga
menjadi Rp. l.714.540.211.390,- dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan
I. Semula
2. Bertambah
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
b. Belanja
1. Semula
2. Bertambah
Jumlah Belanja setelah Perubahan
(Defisit) setelah Perubahan
c. Pembiayaan
1. Penerimaan
a) Semula
b) Bertambah
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
2. Pengeluaran
a) Semula
b) Bertambah
J umlah Pengeluaran setelah Perubahan
3. Jumlah Pembiayaan neto setelah perubahan
Rp. l.622.476.532.229,
Rp. 92.063.679.161,-
Rp. l.714.540.211.390,-
Rp. 1.643.415.333.277,
Rp. 18 l.182.866.089.-
Rp. I .824.598.199.366.
Rp. (I 10.057.987.976,-)
Rp 24.927.229.731,-
Rp. 97.318.852.191,73
Rp. 122.246.081.922, 73
Rp 3.988.428.683,-
R1,1. 8.199.665.263.73
Rp. 12.188.093.946.73
Rp. 110.057.987.976,-
4. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp.
Pasal 2
0,-
Penjabaran Perubahan APBD sebagamana dimaksud dalam Pasal I dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
\
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 30 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 117 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 117 TAHUN 2021 TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagai
wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam
mengalokasikan anggaran untuk desa yang merupakan
bagian dari Dana Perimbangan; b. bahwa perencanaan dan penganggaran pembangunan di desa bertujuan mendorong peningkatan pelayanan,
kegiatan sosial, ekonomi dan pemberdayaan masyarakat
desa; c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104
Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan
dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,
maka Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana
Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022, perlu
diubah dan ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa
Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa . Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; 10. Peraturan Bupati Oowa Nomor 117 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pengalokaslan dan Pernbagian Alokasi Dana
Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Gowa Nomor 117 Tahun
2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian · Alokasi
Dana Desa Kepada Setiap . Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2021 Nomor 117) diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2004 ; UU Nomor 23 Tahun 2014,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Perangkat Daerah. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III SISTEMA TIKA RKPD. BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
1453
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat