Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Kawasan, Kawasan Perkotaan, Ruang, Tata Ruang, Struktur Ruang, Pola Ruang, Rencana Tata Ruang, Penataan Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang, Wilayah Perencanaan, Sub Wilayah Perencanaan, Zona, Subzona, Sarana Pelayanan Umum, Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Menengah, Saluran Udara Tegangan Rendah, Blok, Zona Lindung, Zona Budi Daya, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, Lahan Pertanian Pangan, Ruang Terbuka Hijau, Peraturan Zonasi, Teknik Pengaturan Zonasi, Insentif, Disinsentif, Forum Penataan Ruang, Masyarakat. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III DELINEASI WP. BAB IV TUJUAN PENATAAN WP. BABY RENCANA STRUKTUR RUANG, Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan; Rencana Jaringan Transportasi; Jalan Umum; Jembatan; Halte; Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota; Rencana Jaringan Prasarana; Rencana Jaringan Energi; Rencana Jaringan Telekomunikasi; Rencana Jaringan Sumber Daya Air; Rencana Jaringan Air Minum; Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Rencana Jaringan Persampahan; Rencana Jaringan Drainase; Rencana Jaringan Prasarana Lainnya. BAB VI RENCANA POLA RUANG , Zona Lindung; Zona Perlindungan Setempat; Zona RTH; Zona Badan Air; Zona Budi Daya; Zona Pertanian; Zona Pariwisata; Zona Perumahan; Zona Sarana Pelayanan Umum; Zona Campuran; Zona Perdagangan dan Jasa; Zona Perkantoran; Zona Pengelolaan Persampahan; Zona Peruntukan Lainnya. BAB VII KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG; Pelaksanaan KKKPR; Program Pemanfaatan Ruang Prioritas. BAB VIII PZ, Aturan Dasar; Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan; Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Tata Bangunan; Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pelaksanaan Bagian Ketiga Teknik Pengaturan Zonasi. BAB IX KELEMBAGAAN. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN. BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat