Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah. Pasal 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rpl.931.048.285.379,00 bertambah sebesar Rp189.250.553.361,00 sehingga menjadi Rp2.120.298.838.740,00,. Pasal 3 Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini terdiri dari: Lampiran I, II, III, IV, V , VI, VII, VIII. Pasal 4 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Gowa ini. Pasal 5 Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 6 Peraturan Bupati Gowa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat