Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2022

PENERAPAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA DIDAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Kecamatan, Desa, Pemerintah Desa, Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Pengembangan desa,Kuliah Kerja Nyata Tematik, Penerapan, Dosen, Mahasiswa, Website resmi MBKM, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III FUNGSI DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN MBKM. BAB IV RUANG LINGKUP. BABV BENTUK KEGIATAN Bagian Kesatu Pengembangan Desa, Bagian Kedua KKNT,Bagian Ketiga Kegiatan MBKM Lainnya. BAB VI PELAKSANAAN KEGIATAN Bagian Kesatu Persyaratan Peserta, Bagian Kedua Hak dan Kewajiban, Bagian Ketiga Pelaksanaan Program. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan, Bagian Kedua Pengawasan. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX MONITORING DAN EVALUASI. BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2022 tentang PENERAPAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA DIDAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 31
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan