PENERTIBAN KEGIATAN PASAR MALAM DAN KEGIATAN SEMACAMNYA YANG DILAKSANAKAN DI KABUPATEN GOWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Kegiatan Pasar Malam dan Kegiatan Semacamnya yang Dilaksanakan di Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penertiban kegiatan pasar malam clan kegiatan
semacamnya yang dilaksanakan di kabupaten gowa, maka perlu
ditetapkan dengan peraturan bupati gowa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANGPENERTIBAN
KEGIATAN PASAR MALAM DAN KEGIATAN SEMACAMNYA
YANG DILAKSANAKAN DIKABUPATEN GOWA
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
!. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
3. Bupati adalah Bupati Gowa;
4. Pemohon adalah perorangan atau badan hukurn yang pendiriannya sah sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang
melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas,
Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi,
Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi
Sosial politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
Kontrak investasi Kolektif dan bentuk Usaha Tetap;
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penertiban ini bertujuan untuk mengatur dan mewujudkan tertibnya kegiatan pasar malam yang
dilaksanakan pada Bulan Ramadhan di Kabupaten Gowa.
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN IZIN KEGIATAN PASAR MALAM
Bagian Kesatu
Permohonan Izin Kegiatan Pasar Malam
Pasal 3
(1) Setiap orang atau Badan Hukum yang akan melakukan kegiatan pasar malam wajib
memiliki lzin Kegiatan.
(2) Pemberian izin penggunaan dan pemanfaatan Tanah Negara dan Iokasi Iainnya dapat
diberikan kepada:
a Warga negara Indonesia;
b. Badan Usaha yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Ketentuan Peraturan
Perundangan-undangan;
Pasal 4
(I) Pemohon mengajukan surat permohonan izin kegiatan Pasar Malam secara tertulis kepada
Bupati;
(2) Surat pennohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Keterangan mengenai pemohon :
1. Apabila perorangan : nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan
2. Apabila Badan Hukum : nama badan hukum, tempat kedudukan, akta atau
pengaturan pendiriannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Keterangan mengenai lokasi tempat pelaksanaan kegiatan
1. Letak, batas-batas dan luasnya secara lengkap;
2. Rencana penggunaan tanah;
(3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Fotocopy identitas pemohon dan akte pendirian badan hukum sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan
b. Peta lokasi/sket Iokasi tempat pelaksanaan kegiatan
c. Surat izin lokasi yang ditandatangani oleh pemilik lokasi
d. Proposal kegiatan atau semacarnnya
Bagian Kedua
Pemberian Izin
Pasal 5
(1) Bupati membentuk Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gowa
(2) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. Memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas pemohon;
b. Melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa dan meneliti lokasi tempat
pelaksanaan kegiatan;
c. Memberikan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam bentuk rekomendasi, untuk
menerbitkan atau menolak permohonan Izin Kegiatan Pasar Malam;
(3) Pemberian izin kegiatan pasar malam diberikan berdasarkan pertimbangan:
a. Kegiatan Pasar Malam hanya dapat dilaksanakan sebelwn pelaksanaan Hari Raya !du!
Fitri.
b. Kegiatan pasar malam pada Bulan Ramadhan hanya dapat dilaksanakan maksimal
selama 2 (dua) minggu atau 14 (empatbelas) hari.
(4) Pemberian izin kegiatan Pasar Malam diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan atas
Rekomendasi dari Tim Teknis
BAB IV
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN KEGIATAN PASAR MALAM
Pasal 6
Setiap pemegang lzin kegiatan pasar malam berkewajiban:
a. Mencegah kerusakan-kerusakan yang terjadi dan bersedia menganti kerugian jika terjadi
kerusakan pada fasilitas umum di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan;
b. Memelihara dan menjaga kebersihan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan;
c. Menggunakan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peruntukannya ;
d. Menyiapkan lahan parkir kendaraan dan tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir
kendaraan;
e. Tidak diperkenankan menggunakan jalan umum sebagai lokasi pasar malam;
f. Khusus lokasi pasar malam yang akan digunakan Sholat led, lokasi sudah bersih 2 (dua) hari
sebelum Hari Raya Idhul Fitri atau akan digunakan sholat led;
g. Khusus kegiatan pasar malam tidak diperkenankan untuk menghadirkan wahana ketangkasan,
yang mengandung unsur judi;
h. Khusus Wahana Permainan Anak-Anak diperbolehkan sepanjang tidak membahayakan dan
tidak mengandung unsur ketangkasan.
1. Tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang ada di sekitar lokasi tempat pelaksanaan
kegiatan;
j. Melaporkan kepada Bupati mengenai kegiatan pasar malam;
BABV
LARANGAN PEMEGANG IZIN KEGIATAN PASAR MALAM
Pasal 7
Setiap Pemegang Izin kegiatan pasar malam dilarang :
a. memperluas atau mengembangkan penggunaan lokasi tempat pelaksanaan kegiatan diluar
lokasi yang telah diizinkan;
b. memindahkan izin pada pihak lain tanpa persetujuan dari Bupati;
c. menutup aksesbilitas masyarakat sehingga mengganggu kepentingan umum
d. melaksanakan kegiatan pasar malam sebelum memiliki izin kegiatan, diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENCABUTAN DAN PEMBATALAN IZIN KEGIATAN
Pasal 8
(1) Bupati sesuai kewenangannya dapat mencabut Izin kegiatan Pasar Malam apabila:
a. Pemegang izin melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin yang diberikan;
b. Pemegang izin melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati ini
c. Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
(2) lzin penggunaan dan pemanfaatan Tanah Negara dan lokasi lainnya batal dengan sendirinya
apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b terlampaui dan
pemegang izin tidak melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Di Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan Pembangunan
Infrastruktur di Kabupaten Gowa, maka perlu
disediakan alokasi dana yang cukup untuk
mendukung kegiatan dimaksud.
1. UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2. UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
3. UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
4. UndangUndang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
5. UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara
6. UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
8. UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
9. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KABUPATEN GOWA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja yang Sama pada Dinas Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Nomor 800/1124/DISDIK, tanggal, 10 April 2023 Perihal Perubahan Rekening Belanja pada Belanja Jasa Tenaga Kontrak Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada huruf C angka huruf b Pendapatan Transfer angka 4) poin (4) huruf (c) Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi DAK ditetapkan dan/atau terdapat perubahan, atau informasi resmi mengenai alokasi DAK TA 2023 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Perda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerag Tahun Anggaran 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah
harus menganggarkan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023 dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan atau telah melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permenaker Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Gowa Nomor 09 Tahun 2022; Perbup. Gowa Nomor 41 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RKPD. BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI. BAB V
PERUBAHAN RKPD. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAHAN RISIKO DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, BD NO 18 TAHUN 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAHAN RISIKO DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan daJarn PasaJ 13 ayat (I) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem PengendaJian Intern Pemerintah, Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko;
b. bahwa daJam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko
di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Republi.k Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 11, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
5. Pernturnn Dncrnh Nomor 3 Tahun 2004 tcntang Trnnspnns] Pcnyclcnggnraan Pemerlntahan Kabupaten Gown (Lcmbarnn Dncrah Knbupaten Oowo. Tahun 2004
Nomor J);
6. Pcrnturnn Dacrah Nomor l I Tahun 2016 tentang
Pcrnbentuknndnn Susunan Perangkat Daerah
[Lcmbnmn Daorah Kabupaten Oowa Tahun 2016
Nomor I l );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENGELOLAHAN RESIKO
BAB V PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
NOMOR 32 TAHUN 2018
TAHUN 2021 NOMOR 18
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan/Pemotongan Penerimaan dan Penggunaan atas Dana Alokasi Khusus Fisik Secara mandiri Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN YODIUM
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah di dalam melaksanakan penanggulangan gangguan akibat kekurangan
yodium sebagai bagian darl urusan pemerintahan bidang kesehatan diarahkan
b. untuk peningkatan lndeks pembangunan manusia;
bahwa kekurangan yodium secara terus menerus di dalam tubuh manusia akan mengakibatkan
terganggunya kesehatan, sehingga perlu dilakukan penanggulangan secara cepat dan
terpadu dengan menglkutsertakan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium di Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2. Indonesia Nomor 3274); Undang-Undang Nomor 7 Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3. 3656); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang 5istem Perancanaan Pembangunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomnor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesellatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5239);
8. Undang·Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan
lklan Pangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3867);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Glzi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara . Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2005 tentang Peredaran Garam Beryodium di Sulawesi
Selatan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 08 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Gowa Tahun 2005-2025 (lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Gowa Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2010 Nomor 3);
18. Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Konsumsi Beryodlum;
1. KETENTUAN
2. TUJUAN PENANGGULANGAN GAKY
3. PERENCANAAN PENANGGULANGAN GAKY
4. PELAKSANAAN
5. PERAN SERTA MASYARAKAT
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. PELAPORAN
8. PENDANAAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Terminal merupakan jenis Retribusi Daerah;
b. bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun · 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan 'Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 'Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat clan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Repoblik Indonesia) Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang · Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi clan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata Cara Pemberian clan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3).
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN. SUBJEK RETRIBUSI
3. GOLONGAN RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
5. PRINSIP DAN SASARAN DALAMPENETAPAN STRUKTUR DANBESARNYATARIF
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
7. WILAYAH PEMUNGUTAN
8. KEBERATAN
9. TATA CARA PEMUNGUTAN
10. PEMANFAATAN
11. INSENTIF PEMUNGUTAN
12. KEBERATAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
13. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
14. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN ANGGARAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN.
15. TATA CARA PEMBAYARAN
16. SURAT TAGIHAN RETRIBUSI
17. KADALUWARSA PENAGIHAN
18. PENGHAPUSAN RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
19. PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAN ATAU SANKSINYA
20. SANKSI ADMINISTRATIF
21. PENYIDIKAN
22. KETENTUAN PIDANA
23. KETENTUAN PENUTUP
20
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 19 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA DINAS BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA
DINAS BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gowa Nomor 800/462/BKPSDM, Tanggal , 14 April 2022 Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tahun Anggaran 2022. b. bahwa berdasarkan Bab.IV huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada angka 1 huruf h Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan
sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat
berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.bahwa pergeseran anggaran dapat
dilakukan antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegitan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian
objek dan/atau sub rincian objek. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, per1u ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah. 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2022. 11. an Supati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun <,
11. Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat