PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a.bahwa sehubungan dengan dihapuskannya realokasi belanja uang
makan harian pegawai pada tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati
Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu diubah dan ditinjau kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tcntang Pelayanan Publik; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan: 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri; 14. Peraturan Mcnteri P ndavagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasl Nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan lnstansi Pemerintah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 16. Peraturan Bupati Gowa Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman
Manajemen Kinerja di Lingkungan Kabupaten Gowa.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Serita Daerah kabupaten Gowa Tahun 26 Nomor 2020) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pasal 9 (1) PNS yang tidak hadir karena saklt lebih dari tlga hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) wajlb mernberitahukan atasan langsung dan menyampalkan I mengupload surat
keterangan sakit dari dokter atau surat keterangan rawat inap ke Sistem lnformasl e
Kinerja. (2) PNS yang tidak hadir karena sakit kurang dari tiga hari maka wajib membuat surat keterangan dari atasan langsung, kemudian diupload ke Sistem lnformasi e-Kinerja. (3) PNS yang tidak hadir karena mendapat tugas di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib meng-upload foto kegiatan atau surat tugas dan/atau surat
keterangan lain dari atasan yang berwenang ke Sistem lnformasi e-Kinerja untuk di
verifikasi oleh bagian urusan kepegawaian. (4) PNS yang tidak hadir karena menjaga orang tua, suami / istri atau anak yang sedang sakit
wajib membuat foto yang menunjukkan sedang menjaga orang yang sakit, surat
keterangan atau surat izin dari atasan langsung kemudian diupload ke Sistem lnformasi e-Kinerja untuk di verifikasi oleh bagian urusan kepegawaian. (5) Bagi PNS yang mendapatkan tugas diluar jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
wajib memiliki surat tugas atau sebutan lain yang diberikan oleh atasan kemudian
diupload ke Sistem lnformasi e-Kinerja untuk di verifikasi oleh bagian urusan kepegawaian
atau yang ditunjuk mengurus urusan kepegawaian pada lnstansi masing-masing. Pasal 11 PNS dan CPNS tidak diberikan TPP jika : a. berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau di Iuar Pemerintah Daerah;
b. berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak yang berwenang;
c. berstatus terdakwa atau terpidana;
d. cuti di luar tanggungan Negara;
e. mengambil cuti besar;
f . cuti persalinan keempat dan seterusnya; (2) Bagi Pegawai yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I. (3) Bagi Pegawai yang tidak menyampaikan Sasaran Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o. Pasal 14 (1) Dasar pemberian TPP yaitu hasil penilaian prestasi kerja PNS/CPNS, Disiplin Kerja/Kehadiran
PNS/CPNS. (2) Besaran pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (10 dilakukan dengan rumusan. 3) Tambahan penghasilan yang berhak diterima oleh PNS setiap bulan dihitung berdasarkan penilaian prestasi kerja PNS dengan kelas dan nilai jabatan yang berlaku baginya sesuai hasil evaluasi jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4) Dihapus (5) Besaran tambahan penghasilan yang berhak diterima PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 15 (1) Bagi tenaga Fungsional Tertentu diberikan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 sebesar selisih antara Tunjangan Fungsional Tertentu dengan Tambahan
Penghasilan sesuai kelas dan nilai jabatannya.
(2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan jika nilai Tambahan Penghasilan lebih tinggi dari Tunjangan Fungsional Tertentu.
(3) Selisih antara Tunjangan Fungsional Tertentu dengan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Tenaga Fungsional Tertentu yang bertugas di lnspektorat. Pasal 16 (1) Besaran TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat diberikan tambahan besaran bagi Perangkat Daerah tertentu atas pertimbangan kondisi kerja, beban kerja, pertimbangan objektif lainnya (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu : Sekretariat Daerah;lnspektorat Daerah;Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; (3) Selain tambahan besaran bagi perangkat daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tambahan besaran juga dapat diberikan kepada PNS dan CPNS. (4) Tambahan besaran TPP yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati. Pasal 20 dihapus. Pasal 23 1) Penambahan TPP dapat diberikan bagi PNS yang Berkinerja Terbaik dan/atau lnovatif.
(2) Penambahan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap 3 (tiga) bulan
berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai PNS Berkinerja Terbaik dan/atau lnovatif yang
ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 3) Penambahan TPP bagi PNS Berkinerja Terbaik dan/atau inovatif diberikan kepada:Jabatan Pelaksana; Jabatan Pengawas/Fungsional Ahli Muda; Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA KE DINAS KESEHATAN KABUPATEN GOWA UNTUK PENAMBAHAN BELANJA OPERASIONAL PENGJNPUTAN DATA VAKSINASI COVID 2019 MELALUI DANA BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA KE DINAS KESEHATAN KABUPATEN GOWA
UNTUK PENAMBAHAN BELANJA OPERASIONAL PENGINPUTAN DATA VAKSINASI COVID 2019 MELALUI DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440.1/651/PI langgal 07 Maret 2022 Perihal Permohonan Penambahan Belanja untuk Kegiatan Operasional Penginputan Data Vaksin Covid 19 Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 dan Saran Pertimbangan Sadan Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 068/07/BPKD/111/2022 tanggal 15 Maret 2022; b. bahwa berdasarkan Bab.VI huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah angka 1 huruf h. Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum
perubahan APBD melatui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang per1u ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang.LJndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang·Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang·Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang·Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Be/anja Daerah Kabupaten Gowa T ahun
Anggaran 2022; 12. Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan : PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANT AR JENIS BELANJA PADA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA KE DINAS KESEHATAN KABUPATEN GOWA UNTUK PENAMBAHAN BELANJA
OPERASIONAL PENGINPUTAN DATA VAKSINASI COVID 2019 MELALUI DANA BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Oaerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Gowa Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR OBJEK BELANJA DALAM JENIS BELANJA YANG SAMA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR OBJEK BELANJA DALAM JENIS BELANJA YANG SAMA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa sesuai Telaahan Star Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Gowa Nomor 476/070/0PPKB/ll/2022, tanggal, 3 Februari 2022 Perihal Penyesuaian Jenis Belanja dan Penambahan Rekening dalam Program OAK dan BOKB; b. bahwa berdasarkan Bab.IV huruf O Lampiran Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar
sub kegitan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 6. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelotaan Keuangan Daerah ; 12. Peraluran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022; 13. Peraturan Supati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapalan dan Selanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun
Anggaran 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan: PERATURAN BUPATI GOWA TENT ANG PERGESERAN ANGGARAN ANT AR OBJEK BELANJA DALAM JENIS BELANJA YANG SAMA PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa
Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ten tang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Penempatan Vang Daerah pada Bank Umum.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah; 9. Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 13. Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Pcjabat Pengelola Keuangan Daerah ,Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Satuan Kerja Perangkat Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Bank Umum, Bendahara Umum Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah,Kas Daerah ,Rekening Kas Umum Daerah ,Uang Daerah,Pengelolaan Uang ,Deposito,Bunga, Giro, Jasa Giro, Nisbah bagi hasil. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB IV
MEKANISME PENEMPATAN UANG DAERAH. BABV
BENTUK PENEMPATAN UANG DAERAH. BAB VI
BESARAN PENEMPATAN UANG DAERAH.BAB VII
SUMBERDANA. BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN. BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN. BABX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2022
PEDOMAN PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA DAN MEDIA SOSIAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PUBLIKASI
PEMERINTAH DAERAH DENGAN MEDIA MASSA DAN
MEDIA SOSIAL
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan
inforrnasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah
kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
perlu dilakukan publikasi; b. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan inforrnasi sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu melakukan kerjasama dengan unsur
media massa (meliputi media cetak, media siber, media
elektronik) dan media sosial sebagai upaya memperoleh
hasil yang maksimal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa dan
Media Sosial.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasii Publik; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah,Pengguna Anggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,Visi dan misi, Program prioritas,Kerjasama, Pers, Dewan Pers, Perusahaan pers, Lembaga penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik, Sistem penyiaran nasional, Kantor Berita, Organisasi Pers,Serikat Perusahaan Pers, Wartawan, Wartawan Profesional ,Hak Tolak , Hak Jawab, Hak Koreksi ,Kewajiban Koreksi ,Ujian Kompetensi Wartawan ,Verifikasi ,Print Screen Shot,Media cetak,Media Siber,Media elektronik,Media Sosial ,Advertorial,Advertorial Khusus, Galeri foto, Banner, Video Streaming, Iklan layanan masyarakat, Program live, Program Talk Show,Tayang di Feeds, Bukti fisik,Surat pesanan ,Surat Izin Tempat Usaha,Surat lzin Usaha Perdagangan,Nomor Pokok Wajib Pajak. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB lll
RUANO LINGKUP. BABIV
TEMA PUBLIKASI. BAB V
SASARAN DAN HASIL. BAB VI
PERSYARATAN DAN KUALIFIKASI TEKNIS. BAB VII
BENTUI( PENYEBARLUASAN INFORMASI. BAB VIII
MEKANISME PEMASANGAN PUBLIKASI DI MEDIA MASSA
DAN MEDIA SOSIAL. BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 05 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 05 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa pemasangan dan penayangan iklan berguna untuk informasi kepada masyarakat tentang kegiatan pembangunan dan promosi daerah yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan pengembangan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah; b. bahwa untuk mendukung dan mempercepat pemasangan iklan , maka perlu memberikan komisi iklan kepada pencari iklan (marketing), yang besarannya diatur dalam Peraturan Bupati: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 30 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 8. PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Republik Indonesia; 10. Peraturan Menteri Komunikasl dan lnformaUka Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pensyaratan dan Tata cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2018 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Dalam Peraturan ini diatur penetapan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI GOWA NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 05
TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL. Pasal 1
Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX
TATA CARA PENARIKAN BIAYA SIARAN IKLAN Pasal 46 (1) Pihak pengguna jasa/pemasang iklan melakukan pembayaran biaya
lklan secara tunal kepada Bendahara Penerlma di Perangkat Daerah
dan Bendahara Penerima menyetorkan blaya lklan kc Kas Daerah. (2) Komisi diberlkan kcpada pencarl iklan (marketing). (3). Bukti pembayaran biaya siaran iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bendahara penerimaan pada Perangkat Daerah yang membidangi LPPL Radio Rewako FM. (4). Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KELAS JABATAN DAN NILAI BASIC TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 1 TAHUN
2020 TENTANG KELAS JABATAN DAN NILAI BASIC TAMBAHAN
PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah: a. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/25/M.SM.04.00/2022, hal Penetapan Kelas Jabatan Bagi
JF Auditor dan Surat Sadan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor S-81/K/JF/2022, hal Penetapan Kelas
Jabatan Fungsional Auditor, maka Peraturan Bupati Gowa
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu diubah dan ditinjau kembali. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa
ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gowa Nomor
1 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan
lnstansi
Dalam Peraturan Bupati ini Menetapkan : PERATURAN SUPATI TENTANG PERUSAHAN KEDUA ATAS PERATURAN SUPATl GOWA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KELAS JABATAN DAN NILAl JABATAN DAN NlLAl BASIC TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH. Pasal 1 Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2020 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Jabupaten Gowa Tahun 2021 Nomor 9), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
164 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 21 TAHUN 2012
TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS
DAN ANGKUTAN JALAN DAERAH
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah : a. bahwa semakin meningkatnya perkcmbangan lalu
Iintas dan angkutan jalan di Daerah, diperlukan
pengawasan dan pengendalian yang terpadu dan
terkoordinasi dalam rangka menjamin keamanan,
kcselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
dan angkutan jalan; b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan
pcngaturan bagi pengendara kendaraan bermotor,
maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2021
tentang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Daerah, perlu diubah dan ditinjau
kembali; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; 4. Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 21 TAHUN 2012
TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN LALU LINTAS
DAN LINGKUNGAN JALAN DAERAH Pasal 1 Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 21 Tahun 2012 ten tang Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah (Serita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 21). Pasal 5 Setiap pengendara kendaraan bermotor dilarang: a. memanfaatkan ruang lalu lintas diatas jalan Kabupaten bagi
kendaraan bermotor dengan 2 sumbu yang muatan terberat (MST)
(delapan) ton dan kendaraan bermotor 3 sumbu dan/atau lebih (10
atau lebih); b. memanfaatkan ruang lalu lintas jalan Kabupaten bagi kendaraan bermotor jenis alat berat; c. melakukan kegiatan pengangkutan material tambang dengan menggunakan jenis kendaraan bermotor pada jam 17.00 Wita sampai jam 06.00 Wita; d. melakukan kegiatan pengangkutan material tambang dalam keadaan basah yang mengakibatkan adanya air menetes disepanjangjalan yang dilalui; e. melakukan kegiatan pengangkutan material tambang dengan bak
terbuka tanpa penutup. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2022
PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
DI DAERAH
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah : a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih,
dan bertanggung · jawab untuk memenuhi tuntutan
masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang
dibutuhkan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi
hukum diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi
dan informasi hukum; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum di Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor
Keterbukaan lnformasi
14 Tahun 2008
Publik; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukurn Nasional; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengeiolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Dalarn Negeri dan
Pemerintah Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Bupati, Daerah, Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, Perangkat Daerah, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Informasi, Dokumen Hukum, Informasi Hukum, Sistem informasi hukum, Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pengelola, Website.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
PEMBENTUKAN. BAB IV KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Organisasi,Bagian Kedua Tim Pengelola JDIH. BAB V PENGELOLAAN Bagian Kesatu Umum. BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VII
PEMBIAYAAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 73 Tahun 2021
PENGELOLAAN PAJAK DAERAH DENGAN SISTEM SELF ASSESMENT DI DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2021 NOMOR 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pajak Daerah dengan Sistem Self Assesment di Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak atau dengan istilah lain self assesment dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau SPTPD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pengelolaan pajak daerah dengan sistem self assesment di Daerah.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kalli terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomr 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 8)
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 9)
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV JENIS PAJAK
BAB V PROSEDUR PENGELOLAAN SELF ASSESMENT
BAB VI TATA CARA PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Bupati Gowa Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dengan Sistem Self Assesment di Daerah
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat