KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memperoleh Kredibilitas yang memadai dara auditan terlebih lagi dari masyarakat, maka inpektorat Kabupaten Lebong yang Mempunyai Tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan kewenangan bidang pengawasan umum terdapat pelaksanaan seluruh bidang kewenangan daerah oleh perangkat daerah, berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap para Aparat pengawasan intern pemerintah atau (APIP)
b. Bahwa sesuai dengan profesionalitas Tugasnya, APIP di tuntut untuk jujur, berdedikasi, bertanggung jawab, dan senantiasa mau bekerja keras serta memiliki etika dan moral yang tinggi, sehingga mampu mendorong adanya peningkatan kinerja pengawasan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2006
8. UU No. 38 Tahun 2007
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 23 Tahun 2004
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 53 Tahun 2010
13. PP No. 12 Tahun 2017
14. Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1999
15. Perpres No. 55 Tahun 2012
16. Permendagri No. 5 Tahun 1997
17. Permendagri No.23 Tahun 2007
18. Permendagri No. 21 Tahun 2011
19. Peraturan Mentri Negara Pendayagunaan aparatur negara No. PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008
20. Perda Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2016
21. Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
Pasal 2
1) Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP Daerah adalah untuk membentuk jati diri Auditor, P2UPD dan PNS tertentu guna memiliki etika moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan/atau dalam perilaku sehari-hari serta tersedianya pedoman perilaku bagi auditor, P2UPD dan PNS tertentu.
2) Tujuan Kode Etik APIP Daerah adalah:
a. Melindungi para Auditor, P2UPD dan PNS tertentu dari pengaruh pihak lain yang mempunyai kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip audit dalam pelaksanaan tugasnya;
b. Meomotivasi pengenmbangan profesi auditor secara berkelanjutan;
c. Mewujudkan budaya etis dalam profesi PIP Daerah;
d. Memastikan bahwa Auditor, P2UPD dan PNS tertentu menjadi seorang profesional yang bertingkah laku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan dengan PNS lainnya;
e. Mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, terpenuhinya prinsip-prinsip kerja yang Akuntabel dan terlaksananya pengendalian audit;
f. Mewujudkan Auditor, P2UPD dan PNS tertentu yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit;
g. Menumbuhkan kepercayaan diri Auditor, P2UPD dan PNS tertentu dalam melaksanakan tugas audit;
h. Mengevaluasi perilaku Auditor, P2UPD dan PNS tertentu oleh Atasan APIP Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2017
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT REJANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang
ABSTRAK:
Bahwa pengakuan dan penghormatan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum adat Rejang merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bahwa pegaturan pengakuan dan penghormatan
hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat Rejang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 79 Tahun 2014, Nomor PB.3/Menhut-II/2014
Asas, Tujuan, Ruang lingkup dari pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat Rejang. keberadaan dan kedudukan hukum msyarakat rejang, wilayah adat. Hak masyarakat hukum adat rejang., lembaga adat, hukum adat, kewenangan pemerintah daerah, Tata cara penetapan wilayah adat. Pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat rejang, pembiayaan, penyelesaian sengketa, penyidikan dan ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2017
tugas dan fungsi dinas pemberdayaan masyarakat, desa dan sosial kabupaten lebong
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebong maka perlu diatur Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial Kabupaten Lebong;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 30 Tahun 2014
6. PP No. 16 Tahun 1994
7. PP No. 100 Tahun 2000
8. PP No. 42 Tahun 2004
9. PP No. 79 Tahun 2005
10. PP No. 18 Tahun 2016
11. Permensos No. 14 Tahun 2016
12. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
13. Perbup Kab. Lebong No. 36 Tahun 2016
Susunan Organisasi
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, membawahi:
1. Seksi Kelembagaan dan Profil Desa;
2. Seksi Peningkatan Pemberdayaan SDM; dan
3. Seksi Pemberdayaan Sosial dan Masyarakat.
d. Bidang Sosial,membawahi:
1. Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial;
2. Seksi Rehabilitasi Sosial; dan
3. Seksi Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2017.
Mencabut :
1. UU No. 31 Tahun 2008
2. UU No. 24 Tahun 2008
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 83 Tahun 2017
PENILAIAN RISIKO PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Risiko pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 39 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 60 Tahun 2008
11. PP No. 18 Tahun 2016
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
Pasal 3
(1) Kepala Perangkat Daerah/PPKD wajib melakukan penilaian risiko.
(2) Dalam Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perangkat Daerah menetapkan:
a. Tujuan Perangkat Daerah/PPKD
b. Tujuan pada tingkatan kegiatan
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Identifikasi risiko; dan
b. Analisis risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017
LARANGAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN TUAK (MINUMAN TRADISIONAL BERALKOHOL), MINUMAN RACIKAN DAN LEM AICA AIBON SEJENISNYA DI KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan dan Lem Aica Aibon Sejenisnya di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman tuak dan penyalahgunaan lem aica aibon di Kabupaten Lebong yang berdampak membahayakan kesehatan dan perkembangan generasi muda serta dapat mengganggu ketertiban
umum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Larangan Dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan Dan Lem Aica Aibon Sejenisnya Di Kabupaten Lebong.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Asas, Ruang lingkup, jenis-jenis tuak, minuman racikan dan aica aibon sejenisnya yang dilarang.
Dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, dan menjual Minuman Tuak (minuman tradisional beralkohol), Minuman Racikan dan mengisap Lem Aica Aibon dan sejenisnya di Daerah Lebong. pengecualian, pengawasan dan pegendalian, pembinaan, ketentuan penyelidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 80 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, Perlu disesuaikan agar Penyelenggaran Pengelolaan Keuangan di Kabupaten Lebong dapat berjalan dengan tertib;
b. Bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera disesuaikan dan diterapkan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 20 Tahun 2000
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 39 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 15 Tahun 2004
9. UU No. 25 Tahun 2004
10. UU No. 33 Tahun 2004
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. UU No. 3 Tahun 2014
14. PP No. 20 Tahun 1968
15. PP No. 24 Tahun 2004
16. PP No. 14 Tahun 2005
17. PP No. 23 Tahun 2005
18. PP No. 55 Tahun 2005
19. PP No. 56 Tahun 2005
20. PP No. 58 Tahun 2005
21. PP No. 65 Tahun 2005
22. PP No. 8 Tahun 2006
23. PP No. 3 Tahun 2007
24. PP No. 38 Tahun 2007
25. PP No. 60 Tahun 2008
26. PP No. 71 Tahun 2010
27. PP No. 30 Tahun 2011
28. PP No. 2 Tahun 2012
29. PP No. 27 Tahun 2014
30. Permendagri No. 13 Tahun 2006
31. Permendagri No. 55 Tahun 2008
32. Permendagri No. 32 Tahun 2011
33. Permendagri No. 64 Tahun 2013
34. Permendagri No. 80 Tahun 2015
35. Perda Kab. Lebong No. 13 Tahun 2010
36. Perda Kab. Lebong No. 8 Tahun 2016
Pasal 2
(1) Kebijakan akuntansi pemerintahan Kabupaten Lebong menerapkan SAP Berbasis Akrual.
(2) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
(3) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungai sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Mencabut:
Perbup No. 50 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 65 Tahun 2017
SATUAN TUGAS PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN LEBONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Tugas Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong setiap tahun tergolong tinggi, sehingga perlu upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara efektif, efisien dan berkesinambungan;
b. Bahwa dalam upaya pencegahan tindak kekeraan terhadap perempuan dan anak perlu dibentuk satuan tugas pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 1999
3. UU No. 23 Tahun 2002
4. UU No. 39 Tahun 2003
5. UU No. 23 Tahun 2004
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Perda Kab. Lebong No. 10 Tahun 2016
9. Perda Kab. Lebong No. 12 Tahun 2016
10. Perbup No. 39 Tahun 2016
Pasal 2
Satgas PTKTPA Tingkat Kabupaten dan Satgas PTKTPA Tingkat Desa mempunyai tugas mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara efektif, efisien dan berkesinambungan di Kabupaten Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
Mengubah :
Perbup Lebong No. 61 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Perbup Lebong No. 39 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2017
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Daerah Kabupaten Lebong memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, klimatologis, dan demografis yang menjadikannya berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial yang berpontensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Lebong,
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Landasan, asas, Tujuan penanggulangan bencana alam. Tanggungjawab dan wewenang, kelembagaan. hak dan kewajiban masyarakat. Kewajiban, Hak dan Peran Lembaga Kemasyarakatan. Peran lembaga usaha dan lembaga Internasional. Penyelanggaraan penanggulangan bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Penyelenggaraan, penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial. Pendanaan dan bantuan bencana, pengawas, penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
46 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat