Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2017

Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Landasan, asas, Tujuan penanggulangan bencana alam. Tanggungjawab dan wewenang, kelembagaan. hak dan kewajiban masyarakat. Kewajiban, Hak dan Peran Lembaga Kemasyarakatan. Peran lembaga usaha dan lembaga Internasional. Penyelanggaraan penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana meliputi: a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Penyelenggaraan, penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial. Pendanaan dan bantuan bencana, pengawas, penyelesaian sengketa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
15 September 2017
Tanggal Pengundangan
15 September 2017
Tanggal Berlaku
15 September 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 3
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan