Pasal 3 (1) Kepala Perangkat Daerah/PPKD wajib melakukan penilaian risiko. (2) Dalam Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perangkat Daerah menetapkan: a. Tujuan Perangkat Daerah/PPKD b. Tujuan pada tingkatan kegiatan (3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Identifikasi risiko; dan b. Analisis risiko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat