Asas, Tujuan, Ruang lingkup dari pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat Rejang. keberadaan dan kedudukan hukum msyarakat rejang, wilayah adat. Hak masyarakat hukum adat rejang., lembaga adat, hukum adat, kewenangan pemerintah daerah, Tata cara penetapan wilayah adat. Pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat rejang, pembiayaan, penyelesaian sengketa, penyidikan dan ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat