TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PELAKU USAHA, BUMN DAN BUMD DI KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pelaku Usaha, BUMN dan BUMD di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dalam ketentuan Pasal 74 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap Perusahaan Berbadan Hukum Perseroan Terbatas untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar. Untuk mendukung Pasal 2 dan Pasal 3 (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pelaku Usaha, BUMN dan BUMD di Kabupaten Lebong.
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 19 Tahun 2003;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 20 Tahun 1968;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 25 Tahun 2000;
PP No 47 Tahun 2012;
Perpres No 16 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kabupaten Lebong dimaksudkan sebagai:
a. Pedoman yang dapat meningkatkan kesadaran Perseroan/Pelaku Usaha terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Kabupaten Lebong;
b. Pemenuhan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dan;
c. Penguatan Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai Peraturan perundang - undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha perseroan yang bersangkutan.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kabupaten Lebong bertujuan sebagai pedoman bagi:
a. SKPD Dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kemitraan antara Pelaku Usaha, BUMN, dan BUMD;
b. Pemerintah Kabupaten Lebong untuk meningkatkan kemitraan dalam proses pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2016
TUNJANGAN PERUMAHAN UNTUK KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LEBONG TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Lebong TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa untuk mel;aksanakan ketentuan pasal 20 peraturan pemerintahan nomor 21 tahun 2007 tentang peerubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dipandang perlu dilakukan pengaturan tentang tunjangan perumahan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten lebong tahun anggaran 2016;
1. UU No. 09 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 01 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 79 Tahun 2005
10. PP No. 21 Tahun 2007
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
13. Perda kab. Lebong No. 01 Tahun 2012
Pasal 3
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Lebong dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 28 Tahun 2016
PEDOMAN PENGGABUNGAN SEKOLAH DASAR NEGERI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN NASIONAL PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasaar Negeri, perlu dilakukan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang secara operasional tidak efesien dalam pennyelenggaraan proses belajar mengajar;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 19 Tahun 2005
7. PP No. 74 Tahun 2008
8. PP No. 17 Tahun 2010
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007
10. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 36 Tahun 2014
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Perda kab. Seluma No. 1 Tahun 2008
Pasal 2
Maksud dibentuknya peraturan bupati ini adalah uuntuk memberikan pedoman dan kapasitas hukum bagi bagi aparatur pemerintah daerah dalam rangka penggabungan Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Dinas.
Pasal 3
Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan Sekolah Dasar Negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016
PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN (PKPT) INSPEKTORAT KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Lebong Tahun 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
A. Bahwa untuk melaksanakan amanat pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bahwa Rencana Pengawasan Tahunan disusun dalam bentuk program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009;
B. Bahwa untuk menjamin ketepatan waktu dalam pelaksanaan pengawasan, perlu adanya Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Lebong;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 3 Tahun 2010
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 79 Tahun 2005
9. PP No. 8 Tahun 2006
10. PP No. 3 Tahun 2007
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 41 Tahun 2007
13. PP No. 6 Tahun 2008
14. PP No. 8 Tahun 2008
15. PP No. 60 Tahun 2008
16. Permendagri No. 13 Tahun 2006
17. Permendagri No. 25 Tahun 2007
18. Permendagri No. 64 Tahun 2007
19. Permendagri No. 4 Tahun 2008
20. Permendagri No. 7 Tahun 2008
21. Permendagri No. 8 Tahun 2009
22. Permendagri No. 54 Tahun 2009
23. Permendagri No. 01 Tahun 2014
24. Permendagri No. 71 Tahun 2015
25. Perda kab. Lebong No. 1 Tahun 2008
26. Perbup Lebong No. 14 Tahun 2008
Pasal 2
Ruang lingkup pengawasan terdiri atas:
1. Administrasi umum daerah;
2. Urusan pemerintahan; dan
3. Pengawasan lainya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2016.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lebong merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong yang akan dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat; Mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong maka perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku; Agar pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Lebong dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 22 Tahun 2001;
UU No 19 Tahun 2003;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 4 Tahun 2009;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 21 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 47 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015.
Prinsip dalam penyelenggaraan TSLP meliputi: a) kesadaran umum, b) kepedulian, c) keterpaduan, d) kepatuhan hukum dan etika bisnis, e) kemandirian, f) sensitivitas, g) keberpihakan kepada masyarakat, h) kemitraan, i) inisiasi, j) matualistis dan non diskriminasi, k) koordinatif.
Ruang lingkup TSLP meliputi: a) bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, b) kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan.
Program TSLP meliputi: a) bina lingkungan dan sosial, b) kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi, c) program langsung pada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa untuk meleksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong, serta untuk pelaksanaan teknis operasional di lapangan Khususnya dalam penanggulangan bencana kebakaran, maka perlu dibentuk Unit Pelaksanan Teknis Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Leboong
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 24 Tahun 2007
4. UU No. 26 Tahun 2007
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 21 Tahun 2008
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Perpres No. 8 Tahun 2008
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Perda kab. Lebong No. 3 Tahun 2011
12. Perda kab. Lebong No. 14
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 43 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) MILIK PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas PEraturan Bupati Lebong Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong Tahun 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin kelancaran pelayanan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional sesuai amanat undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (JKN) dan untuk melaksanakan peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor : 2561 / MENKES / PER /XII / 2011 tentang petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar jaminan persalinan dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan program jaminan kesehatan ;
1. UU No. 09 Tahun 1967
2. UU No. 27 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. Perpres No. 12 Tahun 2013
8. Perpres No. 32 Tahun 2014
9. Peraturan Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2562 / MENKES / OER /XII /2011
10. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013
11. Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014
12. Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2014
13. Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014
pasal 3
1. BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana non Kapitasi kepada FKTP milik Pemerintahan Daerah.
2. Pembayaran Dana non Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah peserta klaim yang terdaftar berobat di FKTP.
3. Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada bendahara dana non Kapasitas Jaminan kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2016
PENILIAI SEMI INDIVIDU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) ATAS OBJEK PAJAK RUMAH TEMPAT TINGGALL/RUMAH TOKO (RUKO)
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peniliai Semi Individu Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas Objek Pajak Rumah Tempat Tinggall/Rumah Toko (Ruko)
ABSTRAK:
menimbang;
a. Bahwa banyaknya bangunan hunian tempat tinggal dan rumah toko dengan spesifikasi yang dapat dinilai secara semi individu
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 19 Tahun 1997
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Perda No. 8 Tahun 2013
9. Perbup No. 25 Tahun 2015
Pasal 5
Penagihan pajak terutang akan dilakukan setiap tahunnya melalui kepala desa/lurah dan / atau camat setempat setelah diterbitkannya DHKP
Pasal 6
Pelunasan Pajak Terutang dapat dilakukan melalui Kepala Desa/ Lurah dan / Camat dan melalui Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 35 Tahun 2016
PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang;
a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lebong merupakan lembaga milik Pemerintah Kabupaten Lebong merupakan lembaga milik Pemerintah Kabupaten Lebong yang bertugas sebagai unit pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dengan prioritas kuratif, rehabilitative, promotif dan preventif;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 39 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 23 Tahun 2004
8. UU No. 36 Tahun 2009
9. UU No. 44 Tahun 2009
10. UU No. 12 Tahun 2011
11. UU No. 6 Tahun 2014
12. UU No. 23 Tahun 2014
13. PP No. 32 Tahun 1996
14. PP No. 20 Tahun 2001
15. PP No. 23 Tahun 2005
16. PP No. 56 Tahun 2005
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 3 Tahun 2007
19. Permendagri No. 105 Tahun 2000
20. Permendagri No. 1 Tahun 2002
21. Permendagri No. 61 Tahun 2007
22. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Pasal 2
a. Meningkatkan profesionalisme akuntabilitas pengelolaan keuangan; dan
b. Meningkatkan mutu pelaporan keuangan sehingga menjadi lebih akurat, tepat waktu, transparansi, efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2001.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2016
ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TEBO EMAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan konerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong perlu dilakukan penataan terhadap organ dan tata kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
Permendagri No. 2 Tahun 2007
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kabupaten Lebong No. 19 Tahun 2007
Organ PDAM terdiri dari:
a. Bupati selaku Pemilik Modal
b. Direksi
c. Dewan Pengawas
Pengangkatan Direksi, persyaratan calon Direksi, Tugas dan wewenang Direksi, penunjukan Pejabat Sementara. Pengasilan, jasa pengabdian dan Cuti. Pengankatan, tugas dan wewenang, penghasilan dan jasa pengabdian, pemberhentian dewan pengawas. Pengangkatan dalam jabatan, penghasilan, tunjangan, jasa produktif dan penghargaan, pengangkatan dalam pangkat dan golongan, cuti, disiplin, kewajiban dan larangan Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
34 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat