Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kabupaten Lebong dimaksudkan sebagai: a. Pedoman yang dapat meningkatkan kesadaran Perseroan/Pelaku Usaha terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Kabupaten Lebong; b. Pemenuhan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dan; c. Penguatan Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai Peraturan perundang - undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha perseroan yang bersangkutan. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kabupaten Lebong bertujuan sebagai pedoman bagi: a. SKPD Dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kemitraan antara Pelaku Usaha, BUMN, dan BUMD; b. Pemerintah Kabupaten Lebong untuk meningkatkan kemitraan dalam proses pembangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat