Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 21 Tahun 2016

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pelaku Usaha, BUMN dan BUMD di Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kabupaten Lebong dimaksudkan sebagai: a. Pedoman yang dapat meningkatkan kesadaran Perseroan/Pelaku Usaha terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Kabupaten Lebong; b. Pemenuhan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dan; c. Penguatan Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai Peraturan perundang - undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha perseroan yang bersangkutan. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kabupaten Lebong bertujuan sebagai pedoman bagi: a. SKPD Dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kemitraan antara Pelaku Usaha, BUMN, dan BUMD; b. Pemerintah Kabupaten Lebong untuk meningkatkan kemitraan dalam proses pembangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pelaku Usaha, BUMN dan BUMD di Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
17 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2016
Tanggal Berlaku
17 Juli 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 21
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan