PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Menimbang ;
a. Bahwa untuk meleksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong, serta untuk pelaksanaan teknis operasional di lapangan Khususnya dalam penanggulangan bencana kebakaran, maka perlu dibentuk Unit Pelaksanan Teknis Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Leboong
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 24 Tahun 2007
4. UU No. 26 Tahun 2007
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 21 Tahun 2008
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Perpres No. 8 Tahun 2008
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Perda kab. Lebong No. 3 Tahun 2011
12. Perda kab. Lebong No. 14
- Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
- 11 Halaman
|