Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2016

Peniliai Semi Individu Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas Objek Pajak Rumah Tempat Tinggall/Rumah Toko (Ruko)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 5 Penagihan pajak terutang akan dilakukan setiap tahunnya melalui kepala desa/lurah dan / atau camat setempat setelah diterbitkannya DHKP Pasal 6 Pelunasan Pajak Terutang dapat dilakukan melalui Kepala Desa/ Lurah dan / Camat dan melalui Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2016 tentang Peniliai Semi Individu Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas Objek Pajak Rumah Tempat Tinggall/Rumah Toko (Ruko)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
26 April 2016
Tanggal Pengundangan
26 April 2016
Tanggal Berlaku
26 April 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan