Pasal 5 Penagihan pajak terutang akan dilakukan setiap tahunnya melalui kepala desa/lurah dan / atau camat setempat setelah diterbitkannya DHKP Pasal 6 Pelunasan Pajak Terutang dapat dilakukan melalui Kepala Desa/ Lurah dan / Camat dan melalui Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat