Prinsip dalam penyelenggaraan TSLP meliputi: a) kesadaran umum, b) kepedulian, c) keterpaduan, d) kepatuhan hukum dan etika bisnis, e) kemandirian, f) sensitivitas, g) keberpihakan kepada masyarakat, h) kemitraan, i) inisiasi, j) matualistis dan non diskriminasi, k) koordinatif. Ruang lingkup TSLP meliputi: a) bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, b) kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan. Program TSLP meliputi: a) bina lingkungan dan sosial, b) kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi, c) program langsung pada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat