PENETEPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pcningl<at.an Di&iplin dan Pcncgakon Hulrum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tcntang Pcdoman Tcknis Penyusunan Pcrnruran Kepala Oaerah Dalam Rangko Pcncropnn Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Keschot.an Sebogai Upoyn Pcnccgahan dan Pcngendalian Coronavirus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan aturan di Kabupaten Lebong;
b. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan scbagaimana dimaksud pado huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin .dan Penegakan Hukum Protokol Kcschatan Sebagai Upaya Pcncegahan Dan PcngcndaJJnn Corona Virus Disease 2019.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
7. Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
9. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020
10. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
MENGATUR MENGENAI PENETEPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019, DIATUR JUGA TERKAIT RUANG LINGKUP PELAKSANAAN, MONITORING DAN EVALUASI, PENEGAKAN HUKUM DAN SANKSI, SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT, DAN PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 45 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akutansi Keuangan badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dengan ditetapkannya RSUD Lebong sebagai BLUD. perlu membentuk peraturan bupati tentang sistem akutansi keuangan badan layanan umum daerah RSUD Lebong.
Materi Pokok: Tujuan penyelenggaraan sistem akutansi keuangan BLUD untuk mewujudkan pengelolaan anggaran secara akurat, tepat waktu sesuai SAK dan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direktur RSUD.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Penumpang Umum Angkutan Pedesaan (ANGDES) di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 34 tahun 2014 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan peraturan menteri perhubungan nomor PR 301/1/7/Phb-2014 tahun 2014 tentang peyesuaian tarif dasar dan tarif jarak angkutan penumpang antar kecamatan dalam kabupaten lebong dengan mobil penumpang umum.
Materi Pokok: tarif dasar angkutan penumpang umum antar kecamatan atau angkutan penumpang umum pedesaan dalam kabupaten lebong sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 46 Tahun 2020
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RPKD) KABUPATEN LEBONG TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) Kabupaten Lebong Tahun 2020
ABSTRAK:
a bahwa rencana kerja pemerintah daerah menjadi pedoman penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, perlu disusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 sebagai landasan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan per timbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pcmcrintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebong Tahun 2020
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
12. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020
13. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
17. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 31 Tahun 2019
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 11 Tahun 2016
19 Peraturan Daerah Kobupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
MENGATUR MENGENAI PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RPKD), DIATUR JUGA TERKAIT SISTEMATIKAN PENULISAN PERUBAHAN RKPD, MAKSUD DAN TUJUAN, SERTA PERUBAHAN DALAM RKPD TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Perubahan RKPD Kabupaten Lebong Tahun 2020 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun terhidung sejak ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 47 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
Pemilihan Kepala Desa Serentak, perlu pengaturan lebih lanjut. Pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak perlu disempurnakan untuk mengakomodir perbub No. 25 Tahun 2017 tentang tugas dan fungsi Dinas pemberdayaan masyarakat desa dan sosisal.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 tahun 2003
UU No. 6 Tahun 2014
UU no. 23 Tahun 2014
UU no. 12 Tahun 2011
PP No. 79 Tahun 2005
PP No. 47 Tahun 2016
PP No. 18 Tahun 2016
Permendagri No. 112 Tahun 2014
Permendagri No. 113 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kab. Lebong No. 5 Tahun 2016
Perda Kab. Lebong No. 10 tahun 2016
Perbub Lebong No. 25 Tahun 2017
Pemilihan kepala desa gelombang kedua sebanyak 13 desa dilaksanakan pada tahun 2018. Susunan panitia pemilihan kabupaten. penetapan calon kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlakuan dan Penyelesaian Pinjaman Dana Bergulir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Pasal 184 ayat (1) yang menyatakan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerima/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 28/1999; UU 30/2002; UU 17/2003; UU 39/2003; UU 1/2004; UU 15/2004; UU 33/2004; UU 12/2011; UU 23/2014; Permendagri 13/2006; Permendagri 17/2007; dan Perda Lebong 13 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan
Materi Pokok: penggunaan dana bergulir dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel dalam rangka membantu meningkatkan kemampuan permodalan bagi ko[erasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penerapan standar akutansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diataur dalam PP 71 tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan 5 (Lima) hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pelaksanaan 5 hari kerja dalam satu minggu.
tatacara-pemberian-reward-punisment-camat-kepala desa-lurah-pemungut pbb
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Reward dan Punishment bagi Camat, Kepala Desa dan Lurah Pemungut Pajak Bumi dan bangunan Sektor Pedesaan dan Perkantoran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: untuk melaksanakan peraturan bupati dan untuk meningkatkan kinerja Camat dan Kepala Desa dalam pelaksanaan pengelolaan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu diberikan reward dan punishment serta meningkatkan PAD kebupaten Lebong.
Materi Pokok: maksud diberikannya reward bagi pemungut PBB-P2 adalah untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi Camat, Lurah dan Kepala Desa selaku penanggungjawab pemungut PBB-P2 di wilayah masing masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 50 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penerapan standar akutansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diatur dalam PP 71 tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi. untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan dearah, perlu ditetapkan Perbup Lebong tentang kebijakan akutansi pemerintah kabupaten lebong.
Materi Pokok: Kebijakan akutansi Pemerintah Daerah Lebong menerapkan SAP berbasis akrual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
pada saat peraturan ini berlaku maka peraturan Bupati Lebong Nomor 51 tahun 2012 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat