Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 45 Tahun 2015

Sistem Akutansi Keuangan badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Tujuan penyelenggaraan sistem akutansi keuangan BLUD untuk mewujudkan pengelolaan anggaran secara akurat, tepat waktu sesuai SAK dan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 45 Tahun 2015 tentang Sistem Akutansi Keuangan badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
08 September 2015
Tanggal Pengundangan
08 September 2015
Tanggal Berlaku
08 September 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 45
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan