Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 47 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemilihan kepala desa gelombang kedua sebanyak 13 desa dilaksanakan pada tahun 2018. Susunan panitia pemilihan kabupaten. penetapan calon kepala desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 870 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan