rINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturam Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur lebih lanjut Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap desa dalam Kabupaten Lebong
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokaso Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021
1. UU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu
2. UU No. 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
3. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
8. UU No. 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
9. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pekasanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara
11. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 20128 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
13. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
14. PMK Republik Indoensia No. 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa
15. Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
16. PMK Republik Indonesia No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
17. Perda Kabupaten Lebong No. 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa
18. Perda Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
19. Perda Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Perbup No. 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun 2020
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Lebong sesuai dengan ketentuan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 39 Tahun 2003
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 69 Tahun 2010
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan. Objek Retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah. Wajib retribusi,Golongan retribusi, cara mengukur Tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi. Struktur dan besarnya tarif, tata cara perhitungan tarif,peninjauan tarif, wilayah pemungutan, Masa Retribusi, Saat retribusi. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN.pengurangan dan keringanan, insentif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai KepaJa Sekolah, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong
l . Undang-Undang Nomor 9 Tnhun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4586);
5 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 I I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tohun 201I Nomor 82, TambAhan Lembaran NegAra Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana Lelah diubah becberapa kali Terakhir dengon Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801 );
6 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496).
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 20 13 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemeritah Nomor 19 Tnhun 2005 tentang Standar Nasional Pendidiikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54I0);
9 . Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
TahUn 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058)
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tantang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
11 . Peraturan Menteri Negara Pendayaan /\paratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), seBagaimana telah diubah dengan Peraturan Menterl
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427).
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 15 Tahun 2013
PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN (PKPT) INSPEKTORAT KABUPATEN LEBONG TAHUN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Lebong Tahun 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat pasal 5 permendagri No. 23 Tahun 2007 tentang pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan pemda bahwa rencana pengawasan tahunan disusun dalam ketentuan program kerja pengawasan tahunan. Oleh karena itu untu menjamin ketepatan waktu dalam pelaksanaan pengawasan perlu adanya PKPT Indpektorat Kab. Lebong yang ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 8 Tahun 2003, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 60 Tahun 2008, Permendagri No. 25 Tahun 2007, Permendagri No. 64 Tahun 2007, Permendagri No. 4 Tahun 2008, Permendagri No. 7 Tahun 2008, Permendagri No. 8 Tahun 2009, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 70 Tahun 2012, Perda No, 1 Tahun 2008, Perbup No. 14 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang program kerja pengawasan tahunan (PKPT) inspektorat Kab. Lebong Tahun 2013. Dimuat tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan sasaran pengawasan, pelaksanaan pemeriksaan, tindak lanjur hasil pemeriksaan, koordinasi pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2013.
Hal- hal yang belum diatur dalam Perbup ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh inspektur Kab. Lebong.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2016
PENILIAI SEMI INDIVIDU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) ATAS OBJEK PAJAK RUMAH TEMPAT TINGGALL/RUMAH TOKO (RUKO)
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peniliai Semi Individu Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas Objek Pajak Rumah Tempat Tinggall/Rumah Toko (Ruko)
ABSTRAK:
menimbang;
a. Bahwa banyaknya bangunan hunian tempat tinggal dan rumah toko dengan spesifikasi yang dapat dinilai secara semi individu
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 19 Tahun 1997
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Perda No. 8 Tahun 2013
9. Perbup No. 25 Tahun 2015
Pasal 5
Penagihan pajak terutang akan dilakukan setiap tahunnya melalui kepala desa/lurah dan / atau camat setempat setelah diterbitkannya DHKP
Pasal 6
Pelunasan Pajak Terutang dapat dilakukan melalui Kepala Desa/ Lurah dan / Camat dan melalui Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 16 Tahun 2013
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) KABUPATEN LEBONG TAHUN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lebong Tahun 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal12 Perda No. 5 Tahun 2007 tentang ADD perlu menetapkan Perbup tentang petunjuk teknis pengelolaan ADD Kab. Lebong Tahun 2013. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 39 TAhun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 72 Tahun 2005, Permendagri No. 29 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2006, Permendagri No. 4 Tahun 2007, Permendagri No. 35 Tahun 2007, Perda No. 33 Tahun 2005, Perda No. 40 Tahun 2005, Perda No. 5 Tahun 2007, Perda No. 16 Tahun 2012, Perbup No. 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan ADD Kab. Lebong Tahun 2013. DImuat ketentuan umum, maksud dan tujuan ADD, sumber ADD, rumusan penentuan besarnya ADD, institusi pengelola ADD, pengelolaan ADD, mekanisme penyaluran dan pencairan ADD, standar harga satuan, penyusunan surat pertanggungjawaban ADD, kewajiban perpajakan, penghargaan dan sanksi, perubahan rencana penggunaan dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2013.
Hal- hal yang belum diatur dalam Perbup ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh Tim Fasilitasi ADD Kab. Lebong.
Peraturan ini terdiri atas 15 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Lebong No. 20 Tahun 2023 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun. 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, PEMBAYARAN, PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 dengan Amar Putusan penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5045) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 36 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 2002
UU No. 32 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 28 Tahun 2009
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 52 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 15 Tahun 2010
PP No. 69 Tahun 2010
Kep. MK No. 46/PUU-XXI/2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah sebagai berikut :
-Ketentuan Pasal 26, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan
-Ketentuan Pasal 27- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi
-Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 2 TAHUN 2015
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2018
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Permendagri No. 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan OPD Lebong
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 18 Tahun 2016
Permendagri No. 52 Tahun 2011
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
sebagai ukuran standar kinerja bagi pegawai dalam menyelesaikan memeperbaiki serta mengevaluasi pekerjaan yang menjadi tugasnya
mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan seseorang pegawai dalam melaksanakan tugas
meningkatkan akuntabilitas, efesiensi dan efektifitas pelaksaan tugas dan tg. jawab individual pegawai
menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat dan aspek mutu, waktu dan prosedur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tatat Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
1. UU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. UU No. 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
4. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
7. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
8. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
10. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
11. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
12. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
13. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
15. Permenpanrb No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan
16. Permenpanrb No. 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
17. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 20128 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
18. Permenpanrb No. 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
19. Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
20. Kepmendagri No 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
21. Perda Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
22. Perda Kabupaten Lebong No. 8 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemberian TPP dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan pegawai atas apresiasi terhadap kinerja dan disiplin yang tinggi dan penuh rasa tanggung jawab telah mengabdikan diri terhadap pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Lebong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LEBONG
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat