Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Lebong perlu ditetapkan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
(1) Dokumen Kependudukan;
(2) Pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
(3) Perlindungan atas Data Pribadi;
(4) Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
(5) Informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya;
(6) Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Kewenangan penyelenggara Pemerintah Daerah, Kewenangan Dinas, Kewenangan Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registras. pendaftaran kependudukan, pencatatan sipil. penata usahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. blanko dokumen , hak akses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perizinan dan jenis-jenis Retribusi Daerah
Kabupaten Lebong yang tidak diatur dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, perlu dicabut untuk
disesuaikan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 28 Tahun 2009
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 20 Tahun 1968
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Perda Kab. Lebong No. 12 Tahun 2016
Pasal 1
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Daerah sebagai berikut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Izin Pemanfaatan dan Pengumpulan Kayu.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat atau Bukan Kayu Rakyat.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2008 Izin
Pengusahaan Pertambangan Umum.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, izin yang dimiliki pemegang izin
berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
angka 1, 2, 3, Peraturan Daerah ini, masih berlaku sampai dengan 31
Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Izin Pemanfaatan dan Pengumpulan Kayu.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2005 tentang
Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat atau Bukan Kayu Rakyat.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2008 Izin
Pengusahaan Pertambangan Umum.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah di periksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setalah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan dalam perda.
UU No. 9 Tahun 1985
UU No. 12 Tahun 1985
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 20 Thaun 2000
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 25 Tahun 2000
PP No. 20 Tahun 2001
PP No. 24 Tahun 2004
PP No. 23 Tahun 2005
PP No. 54 Thaun 2005
PP No. 55 Tahun 2005
PP No. 56 Tahun 2005
PP No. 57 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 65 Tahun 2005
PP No. 8 Tahun 2006
PP No. 3 Thaun 2007
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 71 Tahun 2010
PP No. 2 Tahun 2012
Permendagri No. 105 Tahun 2000
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendagri NO. 21 Tahun 2011
Permendagri No. 32 Tahun 2011
Permendagri No. 34 Tahun 2013
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Lebong No. 1 Tahun 2008
Perda Lebong No. 13 Tahun 2010
Perda Lebong No. 1 TAhun 2015
Perda Lebong No. 8 Tahun 2015
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
a. LRA
b. Neraca
c. LO
d. LPE
e. LP SAL
f. Laporan Arus Kas
g. CALK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 6 Tahun 2016
ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TEBO EMAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan konerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong perlu dilakukan penataan terhadap organ dan tata kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
Permendagri No. 2 Tahun 2007
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kabupaten Lebong No. 19 Tahun 2007
Organ PDAM terdiri dari:
a. Bupati selaku Pemilik Modal
b. Direksi
c. Dewan Pengawas
Pengangkatan Direksi, persyaratan calon Direksi, Tugas dan wewenang Direksi, penunjukan Pejabat Sementara. Pengasilan, jasa pengabdian dan Cuti. Pengankatan, tugas dan wewenang, penghasilan dan jasa pengabdian, pemberhentian dewan pengawas. Pengangkatan dalam jabatan, penghasilan, tunjangan, jasa produktif dan penghargaan, pengangkatan dalam pangkat dan golongan, cuti, disiplin, kewajiban dan larangan Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 49 Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Daerah serentak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014;
Permendagri No 112 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 82 Tahun 2015.
Pejabat Kepala Desa berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten dengan ketentuan:
a) memiliki pengalaman kerja sebagai pegawai negeri sipil minimal 5 (lima) tahun, b) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a) persiapan, b) pencalonan, c) pemungutan dan penghitungan suara; d) penetapan.
Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan; Persiapan Pemilihan Tingkat Desa; Penetapan Pemilih; Pengesahan dan Pengangkatan; Masa Jabatan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Perda Lebong No 41 Tahun 2005 dan Perda Lebong No 12 Tahun 2010
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lebong merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong yang akan dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat; Mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong maka perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku; Agar pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Lebong dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 22 Tahun 2001;
UU No 19 Tahun 2003;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 4 Tahun 2009;
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 21 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 47 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015.
Prinsip dalam penyelenggaraan TSLP meliputi: a) kesadaran umum, b) kepedulian, c) keterpaduan, d) kepatuhan hukum dan etika bisnis, e) kemandirian, f) sensitivitas, g) keberpihakan kepada masyarakat, h) kemitraan, i) inisiasi, j) matualistis dan non diskriminasi, k) koordinatif.
Ruang lingkup TSLP meliputi: a) bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, b) kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan.
Program TSLP meliputi: a) bina lingkungan dan sosial, b) kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi, c) program langsung pada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan atas urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong dalam hal pengelolaan keuangan daerah khususnya perubahan sistem akuntansi Pemerintah Daerah dari SAPD cash basic menjadi acrual basic.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 65 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 71 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 64 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Perda Kabupaten Lebong No 13 Tahun 2010.
Laporan keuangan terdiri dari: a) Laporan Realisasi Anggaran; b) Neraca; c) Laporan Arus Kas; d) Catatan atas Laporan Keuangan; e) Laporan Operasional; f) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; g) Laporan Perubahan Ekuitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi dan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi serta meningkatkan rasa aman, nyaman. dan tentram bagi masyarakat di sekitar menara telekomunikasi. maka pemerintah kebupaten lebong perlu melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan menara telekomunikasi kabupaten lebong.
Materi Pokok: pembangunan menara telekomunikasi dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan dan kenyamanan warga, serta kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Lebong Tahun 2011 No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh perangkat daerah dalam menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
c. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang peelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam menyelenggarakan urusan administrasi
kependudukan di kabupaten/kota, dibentuk Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi Pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah ;
d. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaran Pemerintah Daerah dan guna melakukan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dibentuk Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong ;
e. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong. Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana tugas otonomi daerah dibidang kependudukan dan pencatatan sipil, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2011.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2008 Nomor 1) dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 41 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPADA DESA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya PeraturanPemerintahNomor72 Tahun 2005 tentang Desa,per1u dilakukan PerubahanPeraturanDaerah KabupatenLebongNomor41 Tahun2005 lentang Tata Cara Pencafonan, Pemilihan.Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; b. bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a di alas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
MENGATUR MENGENAI PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA POIN PADA PASAL 1, 2, 3, 5, 15, 16, 17, 18 DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBONG NOMOR 41 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPADA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2010.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat