Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kab. Lebong Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Dana Desayang bersumber APBN perlu menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 39 Th 2003; UU No.12 Th. 2011; UU No. 6 Th 2014; PP No. 43 Th. 2014; PP No. 60 Th. 2014; Perpres No. 78 Th. 2019; permendagri Nomor 80 Th. 2015; permenkeu Nomor 50/PMK.07/2017; Perda Lebong No. 10 Th. 2016; Perda Lebong No. 5 Th. 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rincian dana desa di kabupaten lebong TA 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 3 Tahun 2014
Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium DevelopmenT Goals Kabupaten Lebong Tahun 2011-2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium DevelopmenT Goals Kabupaten Lebong Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Inpres No. 3 Tahun 2010 ttg Program Prmbangunan Yang Berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian target millenium development goals Kab. Lebong tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan perbup tentang rencana aksi daerah percepatan pencapaian target millenium development goals Kab. Lebong tahun 2011- 2015.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, Perpres No. 5 Tahun 2010, Inpres No. 1 Tahun 2010, Inpres No. 3 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 42 Tahun 2010, Permen No. 53 Tahun 2011, Perda lebong No. 13 Tahun 2010, Perda Lebong No. 2 Tahun 2011, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008, Perda Lebong No. 15 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang rencana aksi daerah percepatan pencapaian target millenium development goals Kab. Lebong tahun 2011- 2015. Dimuat Ketentuan umum, RAD MDGs, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020
penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat Kabupaten Lebong yang tertib, tentram, nyaman. bersih dan aman,
perlu adanya suatu pengaturan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebong
1. Permendagri Nomor 54 Tahun 2011
2. Permendagri Nomor 84 Tahun 2014
Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dilaksanakan melalui :
a. perencanaan
b. pencegahan
c. penegakan perda dan perkada
d. perlindungan
e. pembinaan
f. monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2019
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 12 Tahun 2018
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
Perpres No. 129 Tahun 2018
PMK No. 50/PMK.07/2017
PMK No. 199/PMK.07/2017
PMK no. 226/PMK.07/2017
Permendagri No.20 Tahun 2018
PMK No. 193/PMK.07/2018
PermenDES PDTT No. 16 Tahun 2018
Perda Lebong No. 11 Tahun 2018
Perda Lebong No. 67 Tahun 2018
pengalokasian dana dasar setiap desa, dihitung berdasarkan alokasi dasar per kab/kot dibagi jumlah desa sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Perpres No. 129
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung- pelaksanaan Program
Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga
Berencana (Bangga Kencana) yang bersifat non fisik di
Kabupaten Lebong, perlu Petunjuk Pelaksanaan Bantuan
Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran
2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (7) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, bahwa belanja Dana Alokasi Khusus (DAK)
diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat
digunakan untuk kegiatan non fisik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Lebong tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2022.
1, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5080);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 20195 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi
Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia
Tahun 2021-2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1398);
12. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana _ Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1442);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016
Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong
Tahun 2021 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Lebong Tahun 2021-2026 (Lembaran
Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2021 Nomor 5).
RUANG LINGKUP; PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BOKB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. Bahwa kualitas SDM ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak serta membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar
b. Bahwa dalam rangka pengembangan anak usia dini agar dapat tumbuh kembang secara optimal sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, perlu upaya peningkatan Kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan Pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan usia dini holistik integratif maka Pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan, oleh sebab itu perlu mengatur PAUD sebelum memasuki jenjang Pendidikan sekolah dasar
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Permendikbud No 6 Th 2016 tentang pedoman penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kemendikbud sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendikbud No 17 Th 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendikbud No 6 Th 2016 tentang pedoman penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kemendikbud, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan Koordinasi Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Pra Sekolah Dasar Tahun 2021
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, perlu menetapkan Perbup tentang Pelaksanaan PAUD Pra SD
a. UU No 9 Th 1967
b. UU No 20 Th 2003
c. UU No 39 Th 2003
d. UU No 14 Th 2005
e. UU No 12 Th 2011
f. UU No 23 Th 2014
g. PP No 19 Th 2005
h. PP No 17 Th 2010
i. PP No 2 Th 2018
j. Perpres No 60 Th 2013
k. Perpres No 59 Th 2017
l. Permendikbud No 84 Th 2014
m. Permendikbud No 137 Th 2014
n. Permendagri No 80 Th 2015
o. Permendikbud No 10 Th 2017
p. Peraturan Direktur Jendral PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 31 Th 2019
Pelaksanaan PAUD Pra SD; Standar Penyelenggaraan; Guru dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum dan Strategi Pembelajaran; Evaluasi dan Sistem Pelaporan; Pembentukan Gugus PAUD; Peran Serta Masyarakat; Bunda PAUD; Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggaraan PAUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Daerah Kabupaten Lebong memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, klimatologis, dan demografis yang menjadikannya berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun bencana sosial yang berpontensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Lebong,
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
Landasan, asas, Tujuan penanggulangan bencana alam. Tanggungjawab dan wewenang, kelembagaan. hak dan kewajiban masyarakat. Kewajiban, Hak dan Peran Lembaga Kemasyarakatan. Peran lembaga usaha dan lembaga Internasional. Penyelanggaraan penanggulangan bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Penyelenggaraan, penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial. Pendanaan dan bantuan bencana, pengawas, penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) ayat (7) danPasal 99 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2014 perlu ditetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengalokasian pembagian dan penyaluran alokasi dana desa kepada setiap desa di kabupaten Lebong.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan, tingkat kesulitan geografis dan pertisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2019
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur tata cara pengalokasian alokasi dana desa (ADD) setiap desa dalam Kabupaten Lebong dengan Perbup.
UU No. 9 tahun 1967
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 6 tahun 2014
UU No 12 Tahun 2018
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 tahun 2014
Perpres No. 129 Tahun 2018
PMK No. 50/PMK.07/2017
PMK No. 199/PMK07/2017
PMK No. 226/PMK.07/2017
Permendagri No. 20 Tahun 2018
PMK No. 193/PMK.07/2018
Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018
Perda Lebong No. 10 Tahun 2016
Perbup Lebong No. 36 Tahun 2016
Rincian Dana Desa
Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa
Tata Cara Pencairan Alokasi Dana Desa
Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk penyidikan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2010
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat