Pasal 1 Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah sebagai berikut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan dan Pengumpulan Kayu. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat atau Bukan Kayu Rakyat. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2008 Izin Pengusahaan Pertambangan Umum. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP. Pasal 2 Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, izin yang dimiliki pemegang izin berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, angka 1, 2, 3, Peraturan Daerah ini, masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat