Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah sebagai berikut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 24 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan dan Pengumpulan Kayu. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 25 Tahun 2005 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat atau Bukan Kayu Rakyat. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2008 Izin Pengusahaan Pertambangan Umum. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP. Pasal 2 Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, izin yang dimiliki pemegang izin berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, angka 1, 2, 3, Peraturan Daerah ini, masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
15 September 2017
Tanggal Pengundangan
15 September 2017
Tanggal Berlaku
15 September 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 1
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan