Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh: (1) Dokumen Kependudukan; (2) Pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; (3) Perlindungan atas Data Pribadi; (4) Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; (5) Informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; (6) Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Kewenangan penyelenggara Pemerintah Daerah, Kewenangan Dinas, Kewenangan Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registras. pendaftaran kependudukan, pencatatan sipil. penata usahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. blanko dokumen , hak akses.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat