Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2017

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh: (1) Dokumen Kependudukan; (2) Pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; (3) Perlindungan atas Data Pribadi; (4) Kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; (5) Informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; (6) Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Kewenangan penyelenggara Pemerintah Daerah, Kewenangan Dinas, Kewenangan Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registras. pendaftaran kependudukan, pencatatan sipil. penata usahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. blanko dokumen , hak akses.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
15 September 2017
Tanggal Pengundangan
15 September 2017
Tanggal Berlaku
15 September 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 2
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan