Simpul Jaringan Data Spasial Daerah dan Unit Kliring Kabupaten Lebong
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah dan Unit Kliring Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan integrasi data dan informasi antar sektor dan antar tingkat pemerintah diperlukan pengembangan data dan informasi dalam bentuk data spasial dengan dukungan oleh infrastruktur yang dapat menghubungkan antar sektor/ satker perangkat daerah, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan telah ditetapkan Perpres No. 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional pemda Kab. Lebong mempunyai tugas untuk menyelenggarakan simpul jaringan dengan menyiapkan data spasial dengan kewenangannya.
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 85 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Lebong No. 2 Tahun 2011, Perda Lebong No. 14 Tahun 2012, Perda Lebong No. 15 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang simpul jaringan data spasial daerah dan unit kliring kabupaten Lebong. Dimuat tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, kedudukan ], tugas pokok dan fungsi, penempatan lembaga dan standar teknis jaringan data spasial daerah, pelaksanaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
Hal- hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala BAPPEDA berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 32 Tahun 2013
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjamin efektifitas pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dan untuk melaksanakan ketentuan PP No. 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, maka perlu diatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004,UU no. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perda Lebong No. 5 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dimuat ketentuan umum, dasar pelaksanaan, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2013.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 31 Tahun 2013
Pemanfaatan Dana Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Dasar dan Pelayanan Persalinan di Puskesmas, Puskesmas Perawatan dan Jaringannya bagi Peserta Jamkesmas dan Jampersal di Kabupaten Lebong Tahun 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kab. Lebong Nomor31 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan Dasar dan Pelayanan Persalinan di Puskesmas, Puskesmas Perawatan dan Jaringannya bagi Peserta Jamkesmas dan Jampersal di Kabupaten Lebong Tahun 2013
ABSTRAK:
Pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dalam program Jamkesmas telah ditetapkan melalui Permenkes tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan dasar jaminan kesehatan masyarakat.
Untuk meningkatkan mutu dan menjamin kelancaran pelayanan kesehatan dasar dan persalinan bagi masyarakat yang tidak mampu dan tidak mempunyai jaminan kesehatan di Kab. Lebong perlu ditetapkan pemanfataan dana tarif jasa pelayanan kesehatan dasar dan persalinan di puskesmas, puskesmas perwatan dan jaringannya di Kabupaten Lebong. Oelh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No, 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU nO. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Permenkes No. 2581/MENKES/PER/XII/2011, Perda Lebong No. 6 Tahun 2011, SE No. 60 Tahun 2013.
Peraturan ini menggatur tentang pemanfaatan dana tarif jasa pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan persalinan di puskesmas, puskesmas perawatan dan jaringannya bagi peserta jamkesmas dan jampersal di Kab. Lebong. Dimuat tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pemanfaatan dana tarif jasa pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan persalinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2013.
Perbup ini mencabut Perbup Lebong No. 44 Tahun 2012.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 30 Tahun 2013
Penetapan Tarif Penumpang Umum Angkutan Pedesaan (Angdes) di Kabupaten Lebong
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Penumpang Umum Angkutan Pedesaan (Angdes) di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 tentang penyesuaian harga BBM dan Permenhub No. PM 64 Tahun 2013 tentang tarif dasar batas atas dan batas bawah angkutan penumpang kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum dan angkutan penumpang umum pedesaan, maka dipandang perlu menyesuaikan tarif dasar dan tarif jarak angkutan penumpang antar kecamatan dalam Kab. Lebong dengan mobil penumpang umum. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 33 Tahun 1964, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 17 Tahun 1965, PP No. 20 Tahun 1968, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Kepmenhub No. KM 70 Tahun 1993, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008, Keputusan Rapat Koordinasi Rabu 17 Juli 2013 di Ruang Rapat Bupati Lebong.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan tarif penumpang umum angkutan pedesaan (angdes) di Kab. Lebong. Dimuat tarif tersebut dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2013.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm. Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 28 Tahun 2013
PETUNJUK PELAKSANA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Perda No. 5 Tahun 2011 tentang pajak daerah khususnya Bab II Pasal 43 sampai dengan pasal 50 maka perlu dibuat aturan pelaksananya.
Perbup Lebong No. 12 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan PBB pedesaan dan perkotaan, belum menjelaskan secara rinci tata cara pelaksanaan PBB P2 di Kab. Lebong sehingga perlu diadakan perubahan.
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Perda No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Perd No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 5 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk pelaksana pemungutan PBB pedesaan dan perkotaan. Dimuat ketentuan umum, klasifikasi NJOP dan bangunan pedesaan dan perkotaan, tempat pembayaran, tata cara pembayaran, pengembalian pembayaran PBB P2, angsuran dan penundaan pembayaran PBB, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan PBB, tata cara pemberian pengurangan PBB, tata cara pengurangan denda administrasi PBB, tata cara penghapusan piutang pajak yang kadaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.
Dengan berlakunya peraturan ini maka Perbup Lebong No. 12 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 27 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih memaksimalkan PAD dari sektor pemungutan Pajak Reklame, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Prbup Lebong No. 5 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame.
Perbup Lebong No. 5 Tahun 2012 tidak menjelaskan cara penghitungan nilai sewa reklame sebagai dasar tarif pengenaan pajak reklame.
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP NO. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Permendagri NO. 53 Tahun 2011, Perda Lebong No. 5 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas Perbup Lebong No. 5 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame. Dimuat perubahan pasal 2, 2A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 26 Tahun 2013
PEMBENTUKAN FORUM KEWASAPADAAN DINI MASYARAKAT (FKDM) DAN DEWAN PENASEHAT FKDM KABUPATEN, KECAMATAN, DAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN LEBONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Forum Kewasapadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Dewan Penasehat FKDM Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 Permendagri No. 12 Tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakat di daerah perlu membuat edoman pembentukan FKDM dan dewan penasehat FKDM Kabupaten, Kecamatan, Desa/ Kelurahan di Kab. Lebong.
Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 8 Tahun 2008, Permenagri No. 12 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Forum Kewaspaan Dini Masyarakat dan dewan Penasehat Forum Kewaspaan Dini Masyarakat Kabupaten, Kecamatan dan desa/ kelurahan di Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, pembentukan Forum Kewaspaan Dini Masyarakat dan dewan Pembina Forum Kewaspaan Dini Masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, sekretariat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2013.
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati Lebong atau Camat, Desa/ Lurah,
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 23 Tahun 2013
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PERBERASAN/BALAI BERAS PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN LEBONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perberasan/Balai Beras pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah disahkannya Perda No. 1 Tahun 2008 tentang penataan organisasi perangkat daerah Kab. Lebong dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (2) Perda tersebut serta untuk membantu peningkatan pelayanan DInas Pertaniasn dan Letahanan Pangan dipandang perlu membentuk organisasi dan tata kerja UPTD Perberasan/ Balai Beras di Kab. Lebong.
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 100 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perbup Lebong No. 23 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD Perberasan/ balai beras pada Dinas pertanian dan ketahanan Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, kedudukan dan wilayah kerja, pengangkatan dan pemberhentian, persyaratan kepala UPTD, pembiayaan, prasarana fisik, sarana kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 22 Tahun 2013
PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LEBONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lebong Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah Kab. Lebong serta untuk menghindari tumpang tindih tupoksi antar bidang maka perlu dilakukan perubahan atas perbup No. 11 Tahun 2008 tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah kanupaten lebong.
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU NO. 9 Tahun 1999, UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No, 12 Tahun 2011, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PERMENDAGRI nO. 13 tAHUN 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur perubahan atas Perbup No. 11 Tahun 2008 tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah Kab. Lebong. Dimuat perubahan pasal 29, 30.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2013.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 16 Tahun 2013
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) KABUPATEN LEBONG TAHUN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lebong Tahun 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal12 Perda No. 5 Tahun 2007 tentang ADD perlu menetapkan Perbup tentang petunjuk teknis pengelolaan ADD Kab. Lebong Tahun 2013. Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 39 TAhun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 72 Tahun 2005, Permendagri No. 29 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2006, Permendagri No. 4 Tahun 2007, Permendagri No. 35 Tahun 2007, Perda No. 33 Tahun 2005, Perda No. 40 Tahun 2005, Perda No. 5 Tahun 2007, Perda No. 16 Tahun 2012, Perbup No. 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan ADD Kab. Lebong Tahun 2013. DImuat ketentuan umum, maksud dan tujuan ADD, sumber ADD, rumusan penentuan besarnya ADD, institusi pengelola ADD, pengelolaan ADD, mekanisme penyaluran dan pencairan ADD, standar harga satuan, penyusunan surat pertanggungjawaban ADD, kewajiban perpajakan, penghargaan dan sanksi, perubahan rencana penggunaan dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2013.
Hal- hal yang belum diatur dalam Perbup ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh Tim Fasilitasi ADD Kab. Lebong.
Peraturan ini terdiri atas 15 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat