PEMBENTUKAN FORUM KEWASAPADAAN DINI MASYARAKAT (FKDM) DAN DEWAN PENASEHAT FKDM KABUPATEN, KECAMATAN, DAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN LEBONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Forum Kewasapadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Dewan Penasehat FKDM Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 Permendagri No. 12 Tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakat di daerah perlu membuat edoman pembentukan FKDM dan dewan penasehat FKDM Kabupaten, Kecamatan, Desa/ Kelurahan di Kab. Lebong.
Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
- UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 8 Tahun 2008, Permenagri No. 12 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Forum Kewaspaan Dini Masyarakat dan dewan Penasehat Forum Kewaspaan Dini Masyarakat Kabupaten, Kecamatan dan desa/ kelurahan di Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, pembentukan Forum Kewaspaan Dini Masyarakat dan dewan Pembina Forum Kewaspaan Dini Masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, sekretariat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2013.
- Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati Lebong atau Camat, Desa/ Lurah,
- Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
|