Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 28 Tahun 2013

Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang petunjuk pelaksana pemungutan PBB pedesaan dan perkotaan. Dimuat ketentuan umum, klasifikasi NJOP dan bangunan pedesaan dan perkotaan, tempat pembayaran, tata cara pembayaran, pengembalian pembayaran PBB P2, angsuran dan penundaan pembayaran PBB, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan PBB, tata cara pemberian pengurangan PBB, tata cara pengurangan denda administrasi PBB, tata cara penghapusan piutang pajak yang kadaluarsa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 28 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
31 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2013
Tanggal Berlaku
31 Juli 2013
Sumber
Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013 Nomor 28
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan