Peraturan ini mengatur tentang petunjuk pelaksana pemungutan PBB pedesaan dan perkotaan. Dimuat ketentuan umum, klasifikasi NJOP dan bangunan pedesaan dan perkotaan, tempat pembayaran, tata cara pembayaran, pengembalian pembayaran PBB P2, angsuran dan penundaan pembayaran PBB, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan PBB, tata cara pemberian pengurangan PBB, tata cara pengurangan denda administrasi PBB, tata cara penghapusan piutang pajak yang kadaluarsa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat