Peraturan ini menggatur tentang pemanfaatan dana tarif jasa pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan persalinan di puskesmas, puskesmas perawatan dan jaringannya bagi peserta jamkesmas dan jampersal di Kab. Lebong. Dimuat tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pemanfaatan dana tarif jasa pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan persalinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat