Peraturan ini mengatur tentang simpul jaringan data spasial daerah dan unit kliring kabupaten Lebong. Dimuat tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, kedudukan ], tugas pokok dan fungsi, penempatan lembaga dan standar teknis jaringan data spasial daerah, pelaksanaan, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat