TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PELAKU USAHA, BUMN DAN BUMD DI KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pelaku Usaha, BUMN dan BUMD di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dalam ketentuan Pasal 74 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap Perusahaan Berbadan Hukum Perseroan Terbatas untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar. Untuk mendukung Pasal 2 dan Pasal 3 (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pelaku Usaha, BUMN dan BUMD di Kabupaten Lebong.
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 19 Tahun 2003;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 20 Tahun 1968;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 25 Tahun 2000;
PP No 47 Tahun 2012;
Perpres No 16 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kabupaten Lebong dimaksudkan sebagai:
a. Pedoman yang dapat meningkatkan kesadaran Perseroan/Pelaku Usaha terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Kabupaten Lebong;
b. Pemenuhan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dan;
c. Penguatan Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai Peraturan perundang - undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha perseroan yang bersangkutan.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Kabupaten Lebong bertujuan sebagai pedoman bagi:
a. SKPD Dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kemitraan antara Pelaku Usaha, BUMN, dan BUMD;
b. Pemerintah Kabupaten Lebong untuk meningkatkan kemitraan dalam proses pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 19 Tahun 2016
PENETAPAN TARIF PENUMPANG ANGKUTAN PEDESAAN (ANGDES) DI KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Pedesaan (Angdes) di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang ;
A. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Penghubungan SE 15 Tahun 2016 tentang penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, maka dipandang perlu menyesuaikan tarif dasar dan tarif jarak angkutan penumpang antar kecamatan dalam Kabupaten Lebong dengan mobil penumpang umum.
B. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diata, perlu didtetapkan dengan peraturan bupati
1. UU No. 33 Tahun 1964
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 22 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 17 Tahun 1965
8. PP No. 20 Tahun 1968
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 70 TAHUN 1993
11. Perda kab. Lebong No. 1 Tahun 2008
Pasal 2
Tarif dasar angkutan penumpang umum antar kecamatan atau angkutan penumpang umum pedesaan dalam Kabupaten Lebong sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 17 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa dengan ditetapkanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247 / PMK /07 / 2016 tentang tata cara pengalokasian, Penyaluran, penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Lebong Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. PP No. 60 Tahun 2014
9. PP No. 137 Tahun 2015
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
11. Permendagri No. 113 Tahun 2014
12. Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2016
13. Permendagri No. 39 Tahun 2015
14. Perda No. 1 tahun 2008
15. Perda No. 1 Tahun 2016
16. Perbup No. 1 Tahun 2016
Pasal 2
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 dihitung berdasarkan ;
a. Alokasi dasar; dan
b. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis setiap desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 16 Tahun 2016
PENILIAI SEMI INDIVIDU PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) ATAS OBJEK PAJAK RUMAH TEMPAT TINGGALL/RUMAH TOKO (RUKO)
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peniliai Semi Individu Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas Objek Pajak Rumah Tempat Tinggall/Rumah Toko (Ruko)
ABSTRAK:
menimbang;
a. Bahwa banyaknya bangunan hunian tempat tinggal dan rumah toko dengan spesifikasi yang dapat dinilai secara semi individu
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 19 Tahun 1997
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Perda No. 8 Tahun 2013
9. Perbup No. 25 Tahun 2015
Pasal 5
Penagihan pajak terutang akan dilakukan setiap tahunnya melalui kepala desa/lurah dan / atau camat setempat setelah diterbitkannya DHKP
Pasal 6
Pelunasan Pajak Terutang dapat dilakukan melalui Kepala Desa/ Lurah dan / Camat dan melalui Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa untuk meleksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong, serta untuk pelaksanaan teknis operasional di lapangan Khususnya dalam penanggulangan bencana kebakaran, maka perlu dibentuk Unit Pelaksanan Teknis Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Leboong
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 24 Tahun 2007
4. UU No. 26 Tahun 2007
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 21 Tahun 2008
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Perpres No. 8 Tahun 2008
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Perda kab. Lebong No. 3 Tahun 2011
12. Perda kab. Lebong No. 14
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2016
TUNJANGAN PERUMAHAN UNTUK KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LEBONG TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Lebong TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa untuk mel;aksanakan ketentuan pasal 20 peraturan pemerintahan nomor 21 tahun 2007 tentang peerubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dipandang perlu dilakukan pengaturan tentang tunjangan perumahan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten lebong tahun anggaran 2016;
1. UU No. 09 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 01 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 79 Tahun 2005
10. PP No. 21 Tahun 2007
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
13. Perda kab. Lebong No. 01 Tahun 2012
Pasal 3
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Lebong dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2016
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. PP No. 60 Tahun 2015
9. Perpres No. 137 Tahun 2015
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
11. Permendagri No. 113 Tahun 2014
12. Peraturan menteri keuangan No. 247 Tahun 2015
13. Permendagri No. 39 Tahun 2015
14. Perda No. 1 Tahun 2008
15. Perda No. 1 Tahun 2016
16. Perbup No. 1 Tahun 2016
Pasal 2
Rincian dana desa untuk setiap desa di desa di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 di hitung berdasarkan;
1. Alokasi dasar;dan
2. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk,angka, kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis setiap desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 11 Tahun 2016
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) dan pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, maka perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong dengan Peraturan Bupati.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Permendagri No.113 Tahun 2014
10. Perda No. 05 Tahun 2007
11. Perda No. 1 Tahun 2008
12. Perda NO. 1 Tahun 2016
13. Perbup No. 1 Tahun 2016
Pasal 2
(1) Pemerintah Kabupaten mengalokasikan ADD dalam Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016
(2) Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 mempertimbangan :
a. Kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat Desa : dan
b. Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, tingkat kesulitan geografis, dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 39 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 20 Tahun 1968
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 39 Tahun 2007
13. Permendagri No. 13 Tahun 2006
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda kab. Lebong No. 13 Tahun 2010
16. Perda kab. Lebong No. 01 Tahun 2016
17. Perbup kab. Lebong No. 01 Tahun 2016
Pasal 2
Pemberian tambahan penghasilan dimaksudkan untuk memberikan penghargaan terhadap penyelesaian beban kerja serta meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan dan kesejahteraan PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 07 Tahun 2016
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) MILIK PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong Tahun 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan dan menjamin Kelancaran Pelayanan Kesehatan Dasar dalam penyeenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai Amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (JKN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan PenyelenggaraJaminan Sosial (BPJS) juga untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong;
1. UU No. 09 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. Perpres No. 12 Tahun 2013
9. Perpres No. 32 Tahun 2014
10. Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2013
11. Peratuaran menteri kesehatan No. 71 Tahun 2013
12. Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014
13. Peraturan menteri kesehatan No. 28 Tahun 2014
14. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No : 900 / 280 / SJ.
Pasal 2
Kegiatan Pelayanan Jaminan Ksehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Jaringannya meliputi Pelayanan Rawat Jalan Petama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat