Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 19 Tahun 2016

Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Pedesaan (Angdes) di Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Tarif dasar angkutan penumpang umum antar kecamatan atau angkutan penumpang umum pedesaan dalam Kabupaten Lebong sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebong Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Pedesaan (Angdes) di Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
13 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2016
Tanggal Berlaku
13 Juni 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 19
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan