Pasal 2 Rincian dana desa untuk setiap desa di desa di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 di hitung berdasarkan; 1. Alokasi dasar;dan 2. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk,angka, kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis setiap desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat