PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, INSENTIF DAN HONORARIUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA DALAM KABUPATEN LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Desa dalam Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
- 1. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
2. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
4. Perda Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
- 1. Penghasilan Tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD
2. Tunjangan diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD
3. Insentif dan Honorariun diberikan kepada Unsur Penunjang Pelaksana Pemerintahan Desa lainnya yang dianggarkan dalam APBDesa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 9
|