HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Lebong Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyusunan anggaran diperlukan harga satuan pokok kegiatan sebagai alat untuk melakukan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang direncanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah
b. bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Saruan Pokok Kegiatan Kabupaten Lebong Tahun 2021
- 1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 39 Tnhun 2003
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
11. Peraturan Pcrnerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
14. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- MENGATUR MENGENAI HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN, DILAMPIRKAN TABEL JENIS PEKERJAAN DAN BESARAN HARGA SATUAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
- 6
|