Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNUNG TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah sebagairnana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nornor 23 Tahun 2014 tcniang Pernerintahan Dacrah , Kopala Daerah rnenyarnpaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada IJPRD dcngan dilarnpiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enarn] bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pcrlu mcnetapkan Peraturan Daerah LenLang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004, Undang- Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 64 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBO berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional;d. laporan perubahan ekuitas;e. neraca; f. laporan arus kas; dang. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan kcuangan badan usaha milik daerah / perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
47 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang berkualitas serta meningkatkan pendapatan asli daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, efektivitas, efisiensi, transparansi, serta profesionalitas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana, perlu adanya pengaturan yang mengatur pengelolaan perusahaan daerah secara komprehensif dan profesional;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga untuk menjamin kepastian hukum, melaksanakan kewenangan otonom Pemerintah Daerah, dan memberikan pedoman dalam pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum perlu pengaturan mengenai Perusahaan Umum Daerah Air Minum ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana dengan sistematika:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Kegiatan Usaha
Bab IV Modal
Bab V Organ Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana
Bab VI Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana
Bab VII Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Bab VIII Perencanaan dan Pelaporan
Bab IX Tahun Buku dan Penggunaan Laba
Bab X Kerja Sama
Bab XI Evaluasi dan Restrukturisasi
Bab XII Penggabungan dan Peleburan
Bab XIII Pembubaran
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017, Permendagri No.62 Tahun 2017
Ketentuan Umum, Kedudukan dan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 4 Tahun 2016
rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 263 ayat (3) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka pemerintah daeerah wajib menyusun rencana pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun
b. bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran visi, misi dan rpogram kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten sijunjung 2005-2025
c. bahwa dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, maka rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten sijunjung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun memiliki sinkronisasi terhadap rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi sumatera barat tahun 2016-2021
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 2945, UU No 12 tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 38 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 25 tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 44 Tahun 1990, PP No 20 Tahun 2001, PP No 39 Tahun 2006, PP No 38 Tahun 2007, PP No 6 Tahun 2008, PP No 25 Tahun 1008, PP No 26 Tahun 2008, PP No 18 Tahun 2016, Perpres No 2 Tahun 2015, Permendagri no 13 Tahun 2006, Permendagri no 54 Tahun 2010, Permendgri No 80 Tahun 2015, Perda Prov.Sumbar no 7 Tahun 2008, Perda prov.Sumbar No 13 Tahun 2012, Perda Prov.Sumbar No 6 Tahun 2016, Perda kab,Sijunjung No 7 tahun 2008, Perda Kab.Sijunjung No 4 Tahun 2009, Perda Kab.Sijunjung no 5 tahun 2012
Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud tujuan dan ruang lingkup, DOkumen RPJMD Tahun 2016-2021, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 66 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Perpres NO. 113 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PMK No. 222/PMK.07/2020
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Perhitungan Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
3. Penyaluran Dana Desa
4. Penggunaan Dana Desa
5. Sanksi
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
20 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat maupun masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu sistem perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Sijunjung diperlukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
Perda ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tanggung Jawab
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Bab V Pelaksanaan TJSLP
Bab VI Program TJSLP
Bab VII Hak dan Kewajiban Perusahaan
Bab VIII Forum TJSLP
Bab IX Tim Koordinasi Pelaksanaan Program TJSLP
Bab X Penghargaan
Bab XI Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi
Bab XII Pelaporan
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Peran Serta Masyarakat
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2001.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat