Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2018

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Maksud dan Tanggung Jawab Bab III Ruang Lingkup Bab IV Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Bab V Pelaksanaan TJSLP Bab VI Program TJSLP Bab VII Hak dan Kewajiban Perusahaan Bab VIII Forum TJSLP Bab IX Tim Koordinasi Pelaksanaan Program TJSLP Bab X Penghargaan Bab XI Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi Bab XII Pelaporan Bab XIII Pembiayaan Bab XIV Peran Serta Masyarakat Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
27 September 2001
Tanggal Pengundangan
27 September 2018
Tanggal Berlaku
27 September 2001
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 6
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan