Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2018

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana dengan sistematika: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama dan Tempat Kedudukan Bab III Kegiatan Usaha Bab IV Modal Bab V Organ Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Bab VI Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Bab VII Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bab VIII Perencanaan dan Pelaporan Bab IX Tahun Buku dan Penggunaan Laba Bab X Kerja Sama Bab XI Evaluasi dan Restrukturisasi Bab XII Penggabungan dan Peleburan Bab XIII Pembubaran Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
17 September 2018
Tanggal Pengundangan
17 September 2018
Tanggal Berlaku
17 September 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan