Perda ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana dengan sistematika: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama dan Tempat Kedudukan Bab III Kegiatan Usaha Bab IV Modal Bab V Organ Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Bab VI Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Bab VII Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bab VIII Perencanaan dan Pelaporan Bab IX Tahun Buku dan Penggunaan Laba Bab X Kerja Sama Bab XI Evaluasi dan Restrukturisasi Bab XII Penggabungan dan Peleburan Bab XIII Pembubaran Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat