ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 263 ayat (3) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka pemerintah daeerah wajib menyusun rencana pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun
b. bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran visi, misi dan rpogram kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten sijunjung 2005-2025
c. bahwa dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, maka rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten sijunjung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun memiliki sinkronisasi terhadap rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi sumatera barat tahun 2016-2021
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 2945, UU No 12 tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 38 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 25 tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 44 Tahun 1990, PP No 20 Tahun 2001, PP No 39 Tahun 2006, PP No 38 Tahun 2007, PP No 6 Tahun 2008, PP No 25 Tahun 1008, PP No 26 Tahun 2008, PP No 18 Tahun 2016, Perpres No 2 Tahun 2015, Permendagri no 13 Tahun 2006, Permendagri no 54 Tahun 2010, Permendgri No 80 Tahun 2015, Perda Prov.Sumbar no 7 Tahun 2008, Perda prov.Sumbar No 13 Tahun 2012, Perda Prov.Sumbar No 6 Tahun 2016, Perda kab,Sijunjung No 7 tahun 2008, Perda Kab.Sijunjung No 4 Tahun 2009, Perda Kab.Sijunjung no 5 tahun 2012
- Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud tujuan dan ruang lingkup, DOkumen RPJMD Tahun 2016-2021, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
|