Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kawasan Geopark Ranah Minang Silokek
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan kcragaman geologi di Kabupaten Sijunjung maka Peraturan Bupati Nomor 11
Tahun 2019 tentang Penetapan Kawasan Geopark Ranah Minang Silokck, perlu diubah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11
Tahun 2019 tentang Penetapan Kawasan Geopark Ranah Minang Silokek,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor Tahun 2019, Peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor Tahun 2007
Pasal Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Kawasan Geopark Ranah Minang Silokek Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun
2019 Nomor 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Kawasan Geopark Ranah Minang Silokek mencakup seluruh wilayah Kabupaten Sijunjung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 20 Tahun 2022
Kesehatan - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
keuangan Daerah dan unsur pemerintah dibidang
Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian terhadap rumah
sakit daerah sebagai oragnisasi bersifat khusus;
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan
yang profesional serta optimal kepada masyarakat, maka
dibentuk unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum
Daerah Sijunjung;
bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah
Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Paraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
maka perlu pengaturan tentang pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung
Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum
Daerah Sijunjung pada Dinas Kesehatan;
Undang – Undang nomor 12 tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, eraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/ MENKES/PER/III/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2016
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk RSUD Sijunjung pada Dinas Kesehatan. RSUD Sijunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
RSUD kelas C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2022
Badan Layanan Umum - Kepegawaian, Aparatur Negara - Struktur Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
dan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2016
Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi
penunjang dalam bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya
manusia sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 16 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
dan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2016
Susunan organisasi Dinas terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, terdiri dari;
1. subbag umum dan kepegawaian; dan
2. subbag perencanaan dan keuangan.
c. Bidang Pemerintahan Nagari terdiri dari :
1. kelompok jabatan fungsional sub substansi penataan dan administrasi
pemerintahan nagari;
2. kelompok jabatan fungsional sub substansi pengembangan kapasitas
dan aparatur pemerintahan nagari;
3. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi kerja sama dan
evaluasi perkembangan nagari.
d. Bidang Keuangan dan Pembangunan Nagari terdiri dari :
1. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi pengelolaan
keuangan dan aset nagari.
2. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi perencanaan
dan pembangunan nagari.
3. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi akuntabilitas
dan sistem informasi keuangan nagari.
e. Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
1. kelompok jabatan fungsional sub substansi pemberdayaan sosial dan
pkk.
2. kelompok jabatan fungsional sub substansi pemberdayaan usaha
ekonomi masyarakat, sumber daya alam, dan teknologi tepat guna.
3. kelompok jabatan fungsional sub substansi pemberdayaan
kelembagaan adat.
f. UPTD.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh
Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggunjawab kepada Kepala
Dinas.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf f dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh
kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Sekretaris.
Kelompok jabatan fungsional sub substansi sebagaimana dimaksud pada
huruf c, huruf d, huruf e dipimpin oleh sub koordinator yang berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Administrator pada
masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
Kelompok jabatan fungsional sub substansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dipimpin oleh sub koordinator
pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup
bidang tugas dan fungsi jabatan administrator masing-masing.
Kelompok jabatan fungsional sub substansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional
yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang
keahlian.
UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dipimpin oleh Kepala
UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepala Kepala Dinas.
Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kajian Risiko Bencana
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya potensi rawan bencana yang
ada di daerah maka perlu adanya Kajian Risiko Bencana, b. bahwa sebagai dasar penyusunan rencana dan
kebijakan penanggulangan bencana di daerah oleh BPBD Kabupaten Sijunjung telah disusun Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Sijunjung Tahun
2021-2025,
bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penangggulangan Bencana Nomor Tahun
2013 maka perlu adanya Kajian Risiko Bencana
sebagai acuan dalam pelaksanaan program
penanggulangan bencana: d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kajian Risiko Bencana,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012
Kajian Risiko Bencana sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka perlu adanya sistem pengawasan perizinaan berusaha berbasis resiko yang profesional, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. bahwa standar operasional prosedur pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan pedoman bagi Aparatur Sipil Negara dalam menunjang aktivitasnya Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf d dan huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Peraturan Bupati
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2008, PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 6 Tahun 2021, PermenPANRB No. 35 Tahun 2012, Permendagri No. 25 Tahun 2021, Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, Perda Sijunjung No. 2 Tahun 2015
SOP pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan dengan melakukan inspeksi lapangan kepada setiap Pelaku Usaha yang sudah memiliki Perizinan Berusaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2008, PP No. 54 Tahun 2017, Perda No. 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
a. memberikan pedoman bagi pelaku Pengadaan Barang/Jasa, dan
b.menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa.
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk :
a. menghasilkan Barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia;
b. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi, Bumnag/Bumdes, dan/atau Pelaku Usaha Daerah;
c. menyederhanakan dan mempercepat proses pengambilan keputusan;
d. meningkatkan kemandirian, tanggungjawab dan profesionalisme, dan
e. memperkuat pertumbuhan bisnis Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat