Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Sijunjung Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang terpadu melalui implementasi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), yang didukung oleh kecepatan arus data dan informasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sijunjung. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi naskah dinas yang efektif dan efisien dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan tata naskah dinas. Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan naskah dinas berbasis teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, diperlukan suatu landasan hukum untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah
UU 12 Tahun 1956, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 61 Tahun 2010, PP No. 28 Tahun 2012, PP No. 82 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 95 Tahun 2018, Permendagri No. 54 Tahun 2009, PermenPANRB No. 6 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Sijunjung No. 12 Tahun 2016, Perbup Sijunjung No. 37 Tahun 2010, Perbup Sawahlunto/Sijunjung No. 9 Tahun 2001
Maksud pedoman TNDE adalah untuk memberikan landasan hukum dan acuan dalam pengelolaan dan pembuatan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis TNDE pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Tujuan Pedoman TNDE adalah untuk menciptakan keseragaman pengelolaan TNDE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.
Sasaran TNDE adalah :
a. tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman tentang penyelenggaraan tata naskah dinas elektronik:
b. terwujudnya keterpaduan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah,
c. lancarnya komunikasi dan kemudahan dalam tata naskah dinas:
d. tercapainya efektivitas dan efiseinsi dalam tata naskah dinas: dan
e. terwujudnya pemanfaatan teknologi informasi dalam tata naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konservasi Lingkungan Hidup di Kawasan Geopark Silokek
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan Geopark Silokek menjadi Geopark berkelas dunia dan diminati serta dikunjung oleh wisatawan serta tertatanya pengelolaaan konservasi lingkungan hidup, perlu dibentuk peraturan bupati;
b. bahwa agar lebihmenjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan konservasi lingkungan hidup di Kawasan Geopark Silokek yang dapat menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Sijunjung tentang Konservasi Lingkungan Hidup di Kawasan Geopark Silokek;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung nomor 3 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat 13 Bab, 40 Pasal, dan Penjelasan.
Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1;
Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Pasal 2-Pasal 4;
Bab III Perencanaan, Pasal 5-Pasal 8;
Bab IV Pemanfaatan, Pasal 9-Pasal 11;
Bab V Pengendalian, Pasal 12-Pasal 22;
Bab VI Pengelolaan Limbah dan Sampah, Pasal 23-Pasal 25;
Bab VII Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pasal 26-Pasal 27;
Bab VIII Sistem Informasi, Pasal 28;
Bab IX Peran Masyarakat, Pasal 29-Pasal 30;
Bab X Hak, Kewajiban, dan Larangan, Pasal 31-Pasal 38;
Bab XII Pengawasan, Pasal 35-Pasal 39;
Bab XIII Ketentuan Penutup, Pasal 40.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Konservasi Lingkungan Hidup di Kawasan Geopark Silokek
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2014
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kajian Risiko Bencana
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya potensi rawan bencana yang
ada di daerah maka perlu adanya Kajian Risiko Bencana, b. bahwa sebagai dasar penyusunan rencana dan
kebijakan penanggulangan bencana di daerah oleh BPBD Kabupaten Sijunjung telah disusun Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Sijunjung Tahun
2021-2025,
bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penangggulangan Bencana Nomor Tahun
2013 maka perlu adanya Kajian Risiko Bencana
sebagai acuan dalam pelaksanaan program
penanggulangan bencana: d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kajian Risiko Bencana,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012
Kajian Risiko Bencana sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengurangi beban masyarakat terhadap besaran tarif pajak Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan khusus untuk waris, hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan adadt, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi waris atau hibah wasiat, termasuk suami istri dan waris/hibah tanah ulayat sebesar 5%, maka perlu ditinjau kembali terhadap tarif tersebut. Untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak sosial masyarakat serta perlakuan secara adil dalam pengenaan Nilai Perolehan Onjek Pajak maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu diubah. Berdasarkan hal diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung No.11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.38 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.30 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.37 Tahun 1998, PP No.25 Tahun 2008, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.9 Tahun 2015, Perda Prov.Sumatera Barat No.16 Tahun 2008, Perda Kab.Sijunjung No.7 Tahun 2009, Perda Kab.Sijunjung No.2 Tahun 2016.
Ketentuan, Pajak Daerah, Bangunan, Nilai Perolehan Obyek Pajak, Nilai Jual Obyek Pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Notaris, Wajib Pajak, Masa Pajak, Pemungutan Pajak, Surat Setoran pajak Daerah, Pemeriksaan, Tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Sijunjung Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi adalah karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara Negara. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan pedoman yang membantu Perangkat Daerah dan pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam menangani Benturan Kepentingan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi HL Nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Bupati:
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, PermenPANRB No. 37 Tahun 2012, PermenPANRB No. 52 Tahun 2014
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
a. menyediakan kerangka acuan bagi untuk memahami, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan:
b. menciptakan budaya pelayanan publik yang memahami, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja pejabat yang bersangkutan:
C. mencegah terjadinya pengabaian pelayanan publik dan kerugian negara:
d. menegakkan integritas, dan
e. menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara BUMN Penanaman Modal dan Investasi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNUNG TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan peningkatan sumber pendapatan asli daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat;
bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publ~ kepada masyarakat pada Bank Nagari, Perusahaan Umum Daerah Kinantan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana, perlu dilakukan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah;
bahwa untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dan menjamm kepastian hukum dalam melakukan penyertaan modal kepada Bank Nagari, Perusahaan Umum Daerah Kinantan, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana perlu diatur dengan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH, DENGAN ISI :
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk:a. meningkatkan pendapatan Daerah dan pertumbuhan perkembangan perekonomian Daerah;b. meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat; dan c. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan Bank Nagari, Perumda Kinantan, dan Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
10 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat