Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Nagari
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
Perda ini mengatur tentang Perangkat Nagari dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengangkatan Perangkat Nagari
Bab III Pemberhentian Perangkat Nagari
Bab IV Kekosongan Jabatan Perangkat Nagari
Bab V Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Bab VI Rotasi Perangkat Nagari
Bab VII Penghasilan Perangkat Nagari
Bab IX Peningkatan Kapasitas Perangkat Nagari
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2002.
Mencabut Pasal 42 sampai dengan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengurangi beban masyarakat terhadap besaran tarif pajak Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan khusus untuk waris, hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan adadt, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi waris atau hibah wasiat, termasuk suami istri dan waris/hibah tanah ulayat sebesar 5%, maka perlu ditinjau kembali terhadap tarif tersebut. Untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak sosial masyarakat serta perlakuan secara adil dalam pengenaan Nilai Perolehan Onjek Pajak maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu diubah. Berdasarkan hal diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung No.11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.38 Tahun 2003, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.30 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.40 Tahun 1996, PP No.24 Tahun 1997, PP No.37 Tahun 1998, PP No.25 Tahun 2008, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.9 Tahun 2015, Perda Prov.Sumatera Barat No.16 Tahun 2008, Perda Kab.Sijunjung No.7 Tahun 2009, Perda Kab.Sijunjung No.2 Tahun 2016.
Ketentuan, Pajak Daerah, Bangunan, Nilai Perolehan Obyek Pajak, Nilai Jual Obyek Pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Notaris, Wajib Pajak, Masa Pajak, Pemungutan Pajak, Surat Setoran pajak Daerah, Pemeriksaan, Tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah sebagai unsur pelayanan publik berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyelenggarakan layanan terhadap pemenuhan barang, jasa dan pelayanan administratif kepada masyarakat;
b. bahwa guna mewujudkan peningakatan kualitas pelayanan publik, perlu adanya penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan danberkelanjutan;
c. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik perlu adanya pengaturan hukum yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik dan para pihak terkait lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Pembina, Penanggung Jawab, Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik
Bentuk dan Pola Pelayanan Publik
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan
Inovasi Pelayanan Publik
Sistim Informasi Pelayanan Publik
Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik
Biaya/Tarif Pelayanan Publik
Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik
Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pengaduan Pelayanan Publik
Peran Serta Masyarakat
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Wali Nagari dan Pengkat Nagari serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari TA 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 81 ayat (4) PP No. 11 Tahun 2019 perlu mengatur besaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi wali nagari dan perangkat nagari TA 2021. Bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (4) Permendagri No. 110 Tahun 2019 perlu mengatur besaran tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari TA 2021.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 110 Tahun 2016, Permendagri No. 112 tahun 2014, Permendagri No. 20 tahun 2018
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Sumber dan Penganggaran
3. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Wali Nagari, Perangkat Nagari serta Tunjangan BPN
4. Jaminan Sosial
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Sijunjung Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang terpadu melalui implementasi penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), yang didukung oleh kecepatan arus data dan informasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sijunjung. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi naskah dinas yang efektif dan efisien dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan tata naskah dinas. Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan naskah dinas berbasis teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung, diperlukan suatu landasan hukum untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah
UU 12 Tahun 1956, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 61 Tahun 2010, PP No. 28 Tahun 2012, PP No. 82 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 95 Tahun 2018, Permendagri No. 54 Tahun 2009, PermenPANRB No. 6 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Sijunjung No. 12 Tahun 2016, Perbup Sijunjung No. 37 Tahun 2010, Perbup Sawahlunto/Sijunjung No. 9 Tahun 2001
Maksud pedoman TNDE adalah untuk memberikan landasan hukum dan acuan dalam pengelolaan dan pembuatan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis TNDE pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Tujuan Pedoman TNDE adalah untuk menciptakan keseragaman pengelolaan TNDE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.
Sasaran TNDE adalah :
a. tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman tentang penyelenggaraan tata naskah dinas elektronik:
b. terwujudnya keterpaduan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah,
c. lancarnya komunikasi dan kemudahan dalam tata naskah dinas:
d. tercapainya efektivitas dan efiseinsi dalam tata naskah dinas: dan
e. terwujudnya pemanfaatan teknologi informasi dalam tata naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 20 Tahun 2022
Kesehatan - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
keuangan Daerah dan unsur pemerintah dibidang
Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian terhadap rumah
sakit daerah sebagai oragnisasi bersifat khusus;
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan
yang profesional serta optimal kepada masyarakat, maka
dibentuk unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum
Daerah Sijunjung;
bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah
Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Paraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
maka perlu pengaturan tentang pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung
Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum
Daerah Sijunjung pada Dinas Kesehatan;
Undang – Undang nomor 12 tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, eraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/ MENKES/PER/III/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2016
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk RSUD Sijunjung pada Dinas Kesehatan. RSUD Sijunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
RSUD kelas C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan Narkotika merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengancam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga perlu upaya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang bebas dari bahaya penyalahgunaan Narkotika;
b. bahwa dengan meningkatnya tindakan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sijunjung, perlu meningkatkan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika oleh pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung;
c. bahwa untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dan menjamin keadilan, kepastian serta kemanfaatan hukum dalam pelaksanaan kegiatan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dengan sistematika:
1. Ketentuan Umum
2.Rencana Aksi Daerah
3.Bab IV Fasilitasi Pencegahan
4.Antisipasi Dini
5.Pengawasan dan Pelaporan
6.Partisipasi Masyarakat
7.Penghargaan
8.Pendanaan
9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara Badan Layanan Umum Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kctcntuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan Daerah scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tcntang Cipta Kerja perlu rnenetapkan Peraturan Daerah ten tang Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahtm 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupatcn Sijunjung Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2012,
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026, RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pernerintah Daerah dalam rnelaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung rnulai pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026. RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati yang memuat tujuan , sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan RPJMN.dan lampirannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNUNG TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah sebagairnana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nornor 23 Tahun 2014 tcniang Pernerintahan Dacrah , Kopala Daerah rnenyarnpaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada IJPRD dcngan dilarnpiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enarn] bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pcrlu mcnetapkan Peraturan Daerah LenLang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004, Undang- Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 64 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBO berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional;d. laporan perubahan ekuitas;e. neraca; f. laporan arus kas; dang. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan kcuangan badan usaha milik daerah / perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
47 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat