Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : a. memberikan pedoman bagi pelaku Pengadaan Barang/Jasa, dan b.menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk : a. menghasilkan Barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia; b. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi, Bumnag/Bumdes, dan/atau Pelaku Usaha Daerah; c. menyederhanakan dan mempercepat proses pengambilan keputusan; d. meningkatkan kemandirian, tanggungjawab dan profesionalisme, dan e. memperkuat pertumbuhan bisnis Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat