Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2022

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : a. memberikan pedoman bagi pelaku Pengadaan Barang/Jasa, dan b.menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk : a. menghasilkan Barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia; b. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi, Bumnag/Bumdes, dan/atau Pelaku Usaha Daerah; c. menyederhanakan dan mempercepat proses pengambilan keputusan; d. meningkatkan kemandirian, tanggungjawab dan profesionalisme, dan e. memperkuat pertumbuhan bisnis Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
24 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2022
Tanggal Berlaku
24 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2022 Nomor 7
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan