Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kajian Risiko Bencana
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya potensi rawan bencana yang
ada di daerah maka perlu adanya Kajian Risiko Bencana, b. bahwa sebagai dasar penyusunan rencana dan
kebijakan penanggulangan bencana di daerah oleh BPBD Kabupaten Sijunjung telah disusun Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Sijunjung Tahun
2021-2025,
bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penangggulangan Bencana Nomor Tahun
2013 maka perlu adanya Kajian Risiko Bencana
sebagai acuan dalam pelaksanaan program
penanggulangan bencana: d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kajian Risiko Bencana,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012
- Kajian Risiko Bencana sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
- 4 Halaman
|