Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka perlu adanya sistem pengawasan perizinaan berusaha berbasis resiko yang profesional, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. bahwa standar operasional prosedur pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan pedoman bagi Aparatur Sipil Negara dalam menunjang aktivitasnya Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf d dan huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Peraturan Bupati
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2008, PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 6 Tahun 2021, PermenPANRB No. 35 Tahun 2012, Permendagri No. 25 Tahun 2021, Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, Perda Sijunjung No. 2 Tahun 2015
SOP pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan dengan melakukan inspeksi lapangan kepada setiap Pelaku Usaha yang sudah memiliki Perizinan Berusaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjung Buana
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2008, PP No. 54 Tahun 2017, Perda No. 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
a. memberikan pedoman bagi pelaku Pengadaan Barang/Jasa, dan
b.menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa.
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk :
a. menghasilkan Barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia;
b. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi, Bumnag/Bumdes, dan/atau Pelaku Usaha Daerah;
c. menyederhanakan dan mempercepat proses pengambilan keputusan;
d. meningkatkan kemandirian, tanggungjawab dan profesionalisme, dan
e. memperkuat pertumbuhan bisnis Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Dan Penyelenggaraan Perizinan Menimbang Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan perizinan berusaha di daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel,
bahwa Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan dan
Penyalenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor Tahun 2015
Peraturan Bupati ini bertujuan :
a. memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan:
b. melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajiban penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan: c. melaksanakan penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan secara efektif dan sederhana: dan
d. memberikan landasan hukum kepada kepala DPMPTSP dalam
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko dan Non Perizinan
yang menjadi kewenangannya: dan
e. melaksanakan pengawasan kegiatan usaha yang transparan,
terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara maka pertu diberikan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara;
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN Daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara,
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956, Undang-Undang Nomor Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA, yang diberikan berdasarkan kriteria
a. beban kerja, b. kondisi kerja,
c. kelangkaan profesi, dan/atau
d. pertimbangan objektif lainnya.
Kriteria TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf dijadikan dasar penghitungan besaran TPP setiap kelas jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pelayanan Pengelolaan Dana Bergulir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 20 18 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pelayanan Pengelolaan Dana Bergulir
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 73 Tahun 2015, Permendagri No. 79 Tahun 2018
Maksud ditetapkannya SPM ini adalah sebagai pedoman dalam memberikan layanan minimum dalam penyaluran dana bergulir yang wajib diberikan kepada pelaku koperasi, sektor rill BUMNag/BUMDes dan usaha mikro.
Tujuan ditetapkannya SPM adalah:
a. menjamin terpenuhi kebutuhan pelayanan penyaluran dana bergulir untuk perkuatan modal bagi usaha koperasi, sektor rill BUMNag/BUMDes dan usaha mikro:
b. menjamin pengelolaan dana bergulir secara efektif dan efisien sesudi dengan prinsip praktek bisnis yang sehat: dan
c. menjamin keseragaman dan konsisten perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyaluran dana bergulir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita daerah kabupaten Sijunjung Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan BAB VI Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dirasa perlu dilakukan pergeseran anggaran sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan Perangkat Daerah yang diformulasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2020, maka Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu diubah, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, maka perlu penyesuaian anggaran terhadap penyetaraan jabatan,
UU No. 12 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2008, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 16 Tahun 2011, Permendagri No. 27 Tahun 2021, Perda Kab. Sijunjung No. 13 Tahun 2021
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp1.068.868.723.602,00 bertambah/(berkurang) sebesar Rp0,00 sehingga menjadi Rp1.068.868.723.602,00.
Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 merupakan bagian yang:tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat