PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA, yang diberikan berdasarkan kriteria a. beban kerja, b. kondisi kerja, c. kelangkaan profesi, dan/atau d. pertimbangan objektif lainnya. Kriteria TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf dijadikan dasar penghitungan besaran TPP setiap kelas jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat