Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2022

Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pelayanan Pengelolaan Dana Bergulir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya SPM ini adalah sebagai pedoman dalam memberikan layanan minimum dalam penyaluran dana bergulir yang wajib diberikan kepada pelaku koperasi, sektor rill BUMNag/BUMDes dan usaha mikro. Tujuan ditetapkannya SPM adalah: a. menjamin terpenuhi kebutuhan pelayanan penyaluran dana bergulir untuk perkuatan modal bagi usaha koperasi, sektor rill BUMNag/BUMDes dan usaha mikro: b. menjamin pengelolaan dana bergulir secara efektif dan efisien sesudi dengan prinsip praktek bisnis yang sehat: dan c. menjamin keseragaman dan konsisten perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyaluran dana bergulir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pelayanan Pengelolaan Dana Bergulir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
15 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2022
Tanggal Berlaku
15 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2022 Nomor 5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan