Maksud ditetapkannya SPM ini adalah sebagai pedoman dalam memberikan layanan minimum dalam penyaluran dana bergulir yang wajib diberikan kepada pelaku koperasi, sektor rill BUMNag/BUMDes dan usaha mikro. Tujuan ditetapkannya SPM adalah: a. menjamin terpenuhi kebutuhan pelayanan penyaluran dana bergulir untuk perkuatan modal bagi usaha koperasi, sektor rill BUMNag/BUMDes dan usaha mikro: b. menjamin pengelolaan dana bergulir secara efektif dan efisien sesudi dengan prinsip praktek bisnis yang sehat: dan c. menjamin keseragaman dan konsisten perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyaluran dana bergulir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat