Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp1.068.868.723.602,00 bertambah/(berkurang) sebesar Rp0,00 sehingga menjadi Rp1.068.868.723.602,00. Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 merupakan bagian yang:tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat