Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab. Sijunjung Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kasus stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Sijunjung, dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia, bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat mulitidimensi untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan stunting melalui intervensi paling menentukan pada 1000 HPK, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, bahwa untuk memenuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK/07/2019 Tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan stunting Terintegrasi, maka perlu didukung dari Perangkat Daerah dalam penganggaran Percepatan Pencegahan stunting,
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2015, Perpres No. 42 Tahun 2013, Permenkes No. 33 Tahun 2012, Permenkes No.41 Tahun 2014, Permenkes No.51 Tahun 2014, PMK No. 61/PMK.07/2019, Perbup Sijunjung No. 6 Tahun 2019
Maksud disusunnya Peraturan Bupati tentang percepatan pencegahan stunting adalah :
a. sebagai dasar pelaksanaan konvergensi program pencegahan - stunting,
b. sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah serta seluruh unsur pelaku pembangunan di daerah dalam mendukung percepatan pencegahan stunting: dan
C. mewujudkan generasi muda di daerah yang sehat, cerdas, produktif dan berkualitas serta memberi dampak pada meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 16 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
dan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2016
Susunan organisasi Dinas terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, terdiri dari;
1. subbag umum dan kepegawaian; dan
2. subbag perencanaan dan keuangan.
c. Bidang Pemerintahan Nagari terdiri dari :
1. kelompok jabatan fungsional sub substansi penataan dan administrasi
pemerintahan nagari;
2. kelompok jabatan fungsional sub substansi pengembangan kapasitas
dan aparatur pemerintahan nagari;
3. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi kerja sama dan
evaluasi perkembangan nagari.
d. Bidang Keuangan dan Pembangunan Nagari terdiri dari :
1. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi pengelolaan
keuangan dan aset nagari.
2. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi perencanaan
dan pembangunan nagari.
3. kelompok jabatan fungsional sub substansi fasilitasi akuntabilitas
dan sistem informasi keuangan nagari.
e. Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
1. kelompok jabatan fungsional sub substansi pemberdayaan sosial dan
pkk.
2. kelompok jabatan fungsional sub substansi pemberdayaan usaha
ekonomi masyarakat, sumber daya alam, dan teknologi tepat guna.
3. kelompok jabatan fungsional sub substansi pemberdayaan
kelembagaan adat.
f. UPTD.
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh
Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggunjawab kepada Kepala
Dinas.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, huruf d, huruf e, dan
huruf f dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh
kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Sekretaris.
Kelompok jabatan fungsional sub substansi sebagaimana dimaksud pada
huruf c, huruf d, huruf e dipimpin oleh sub koordinator yang berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Administrator pada
masing-masing pengelompokan uraian fungsi.
Kelompok jabatan fungsional sub substansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dipimpin oleh sub koordinator
pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup
bidang tugas dan fungsi jabatan administrator masing-masing.
Kelompok jabatan fungsional sub substansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional
yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang
keahlian.
UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dipimpin oleh Kepala
UPTD yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepala Kepala Dinas.
Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2013 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2022
Badan Layanan Umum - Kepegawaian, Aparatur Negara - Struktur Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
dan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2016
Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi
penunjang dalam bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya
manusia sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab. Sijunjung Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Nagari dalam Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita karena kekurangan gizi kronis terutama pada 1000 HPK sehingga mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak anak, dan berisiko lebih tinggi menderita penyakit kronis dimasa dewasanya. bahwa ditetapkannya Kabupaten Sijunjung sebagai salah satu Kabupaten Lokasi Fokus Intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021, diperlukan intervensi yang terpadu dan langkah-langkah nyata, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif secara konvergen, termasuk mendorong Peran Nagari di Kabupaten Sijunjung, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi perlu diatur Peraturan Bupati tentang Peran Nagari Dalam Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Perpres No. 42 Tahun 2013, Perpres No. 83 Tahun 2017, Permenkes No. 65 Tahun 2013, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PermendesPDTT No. 16 Tahun 2019, PMK No. 61/PMK.07/2019, PermendesPDTT No. 21 Tahun 2020, Perbup Sijunjung No. 6 Tahun 2019
Sasaran Peraturan Bupati ini adalah:
a. sasaran prioritas konvergensi percepatan pencegahan stunting adalah ibu
hamil dan anak usia nol sampai dula puluh tiga bulan atau rumah tangga
1000 HPK, dan
b.sasaran penting konvergensi percepatan pencegahan stunting adalah
anak usia dua puluh empat sampai lima puluh sembilan bulan, wanita
usia subur dan remaja putri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah
Dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dari dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 Ruang lingkup kegiatan peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil, dan menengah dari dana alokasi khusus nonfisik tahun anggaran 2021 adalah
a. penyelengaraan pelatihan, dan
b. pendampingan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 20 Tahun 2022
Kesehatan - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
keuangan Daerah dan unsur pemerintah dibidang
Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian terhadap rumah
sakit daerah sebagai oragnisasi bersifat khusus;
bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan
yang profesional serta optimal kepada masyarakat, maka
dibentuk unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum
Daerah Sijunjung;
bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah
Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Paraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
maka perlu pengaturan tentang pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung
Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum
Daerah Sijunjung pada Dinas Kesehatan;
Undang – Undang nomor 12 tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, eraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/ MENKES/PER/III/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2016
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk RSUD Sijunjung pada Dinas Kesehatan. RSUD Sijunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
RSUD kelas C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 20 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNUNG TAHUN 2021 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan pasal 264 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perlu menetapkan peraturan bupati tentang rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022
UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun
2008, Peraturan
Pemerintah
Nomor 12 Tahun
2019, permendagri Nomor
15 Tahun
2008, permendagri Nomor
86 Tahun
2017, permendagri Nomor
90 Tahun
2019, permendagri Nomor
17 Tahun
2021, Peraturan
Daerah
Provinsi
Sumatera
Barat
Nomor
7 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Sumatera
Barat
Nomor 20 Tahun
2021, Peraturan
Daerah kabupaten sijunjung nomor 4 tahun
2009
RKPD tahun 2022 yang seanjutnya disebut RKPD kabupaten sijunjung tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun yang berpedoman pada RKP tahun 2022 program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan RKPD provinsi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
439
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kab. Sijunjung Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup No. 43 Tahun 2020 tentang Standar Perjalanan Dinas TA 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan penganggaran yang belum tercantum dalam Standar Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021, maka Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 43 Tahun 2020 tentang Standar Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021 perlu diubah. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap penganggaran yang belum dicantumkan pada Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 tentang Standar Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021, perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Bupati dimaksud
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 tahun 2020, PMK No. 119/PMK.02/2021
Beberapa ketentuan daiam Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 tentang Standar Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Nomor 44) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (5) Pasal 7 diubah
2. Mengubah Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penetapan Kawasan Geopark Ranah Minang Silokek
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan kcragaman geologi di Kabupaten Sijunjung maka Peraturan Bupati Nomor 11
Tahun 2019 tentang Penetapan Kawasan Geopark Ranah Minang Silokck, perlu diubah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11
Tahun 2019 tentang Penetapan Kawasan Geopark Ranah Minang Silokek,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor Tahun 2019, Peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor Tahun 2007
Pasal Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Kawasan Geopark Ranah Minang Silokek Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun
2019 Nomor 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Kawasan Geopark Ranah Minang Silokek mencakup seluruh wilayah Kabupaten Sijunjung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat