Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIJUNJUNG NOMOR 58 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan serta berubahnya beberapa ketentuan yang ada pada Lampiran I Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 58 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2019, maka Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 58
Tahun 2018 ten tang Standar Biaya Tahun Anggaran 2019 perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2016,
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIJUNJUNG NOMOR 58 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
PERATURAN BUPATI SIJUNJUNG NOMOR 58 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2019
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan tarif pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu untuk dilakukkan penyesuaian tarif;
bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak sosial masyarakat serta perlakuan secara adil dalam pengenaan Pajak Daerah serta penyesuaian tarif, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu diubah;
Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor & Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Nagari
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2014, PermendesPDTT No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 110 Tahun 2016
Anggota BPN merupakan wakil dari penduduk Nagari yang dipilih
secara demokratis berdasarkan:
a. keterwakilan Jorong: dan
b. keterwakilan perempuan.
Jumlah anggota BPN berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 orang.
Masa keanggotaan BPN selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNUNG TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah sebagairnana telah diu bah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nornor 23 Tahun 2014 tcniang Pernerintahan Dacrah , Kopala Daerah rnenyarnpaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada IJPRD dcngan dilarnpiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enarn] bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pcrlu mcnetapkan Peraturan Daerah LenLang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004, Undang- Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 64 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN ANGGARAN 2020, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBO berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional;d. laporan perubahan ekuitas;e. neraca; f. laporan arus kas; dang. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan kcuangan badan usaha milik daerah / perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
47 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Nagari
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
Perda ini mengatur tentang Perangkat Nagari dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengangkatan Perangkat Nagari
Bab III Pemberhentian Perangkat Nagari
Bab IV Kekosongan Jabatan Perangkat Nagari
Bab V Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Bab VI Rotasi Perangkat Nagari
Bab VII Penghasilan Perangkat Nagari
Bab IX Peningkatan Kapasitas Perangkat Nagari
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2002.
Mencabut Pasal 42 sampai dengan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat