Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2020

Perangkat Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Perangkat Nagari dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengangkatan Perangkat Nagari Bab III Pemberhentian Perangkat Nagari Bab IV Kekosongan Jabatan Perangkat Nagari Bab V Struktur Organisasi dan Tata Kerja Bab VI Rotasi Perangkat Nagari Bab VII Penghasilan Perangkat Nagari Bab IX Peningkatan Kapasitas Perangkat Nagari Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Pembiayaan Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perangkat Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
24 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2002
Tanggal Berlaku
24 Februari 2002
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 Nomor 1
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan