Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan & Tuntutan Ganti Rugi Keuangan & Barang Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi bahwa pengaturan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Negara/Daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 29 Tahun 1959; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003 ; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2006; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; 12. PP No 79 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri 5 Tahun 1997; Peraturan BPK No 3 Tahun 2007; Permendagri No 17 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, termasuk di dalamnya mengatur tentang infomasi dan pemeriksaan, majelis pertimbangan, verifikasi kerugian negara/daerah, surat keterangan tanggung jawab mutlak, penetapan batas waktu, pembebanan kerugian negara/daerah, pelaksanaan keputusan pembebanan, perhitungan ex officio, pencatatan, penyelesaian tuntutan ganti rugi, upaya damai, tuntutan ganti rugi biasa, penyelesaian kerugian barang daerah, kadaluwarsa tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi biasa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
-
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah in i harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah in i diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 28 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi & Tata Kerja Dinas
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang menyebutkan bahwa di Kabupaten/Kota perlu dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Bahwa Bidang Penanaman Modal dan nomenklatur Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi UMKM dan Penanaman Modal yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Gorontalo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010, sudah tidak tepat lagi sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 98 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri No 57 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo No 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas. Perubahan yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah pada Pasal 2 angka 3, BAB V, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26 Ayat (1) huruf e, huruf f dan Ayat (2), Pasal 30 s.d Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
-
Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota Gorontalo.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah perlu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 29 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 79 Tahun 2005, PP No 24 Tahun 2004, PP No 23 Tahun 2005, PP No 24 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 65 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 2 Tahun 2012, PP No 54 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014 Kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang Laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo TA 2014 yang terdiri atas Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas; dan Catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan
keuangan Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
-
Walikota Gorontalo menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi & Tata Kerja Lembaga Teknis
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat l^rovinsi dan Kabupaten/Kota. Bahwa apabila jabatan fungsional pengawas pemeiintah telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, maka jabatan struktural dibawah inspektur pembantu dihapus.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 29 Tahun 1959, UU No 38 Tahun 2000, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 98 Tahun 2000, PP No 99 Tahun 2000, PP No 9 Tahun 2003, PP No 58 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, PP No 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas ketentuan dalam Perda Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis. Ketentuan tersebut adalah: Pasal 6 Ayat (1) huruf g dihapus dan Ayat (2) diubah, demikian juga Struktur Organisasi Inspektorat Kota Gorontalo diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
-
-
Peraturan Daerah ini terdiri atas 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2015
ORGANISASI TATA KERJA-BADAN PENANAMAN MODAL-PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi & Tata Kerja Badan Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (BPMPTSP) di wilayah Kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan BPMPTSP Kota Gorontalo, kedudukan tugas fungsi dan kewenangan BPMPTSP, susunan organisasi BPMPTSP, tim teknis dan unit pelaksana teknis, jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan keuangan BPMPTSP Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 81 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dian Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 14 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2014
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran serta diserahkan kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 109 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2014
PERDA Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2014-2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2014-2019
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam kurun waktu masa bakti 5 tahun, Pemerintah Kota Gorontalo wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah berdasarkan visi, misi, kebijakan dan program Pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2002; Perda Kota Gorontalo No. 40 Tahun 2011; Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2008; Perda Kota Gorontalo No. 40 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014-2019 termasuk di dalamnya maksud dan tujuan, ruang lingkup, sistematika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2014
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan defisit dan pergeseran anggaran pada unit organisasi, antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, serta adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat serta prioritas.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAh tahun anggaran 2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran serta diserahkan kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 109 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2013
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan defisit dan pergeseran anggaran pada unit organisasi, antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, serta adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat serta prioritas.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat